KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra resmi merilis daftar Partai Politik yang telah melakukan pendaftaran/pengajuan dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu Tahun 2019.
Adapun daftar partai yang telah di verifikasi KPU Sebagai berikut:
- PKS
- Partai Gerindra
- Partai Perindo
- Partai NasDem
- PAN
- Partai Golkar
- Partai Berkarya
- Partai Demokrat
- Partai Garuda
- PDI-P
- PKB
- PBB
- PPP
- PSI
- Partai Hanura
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir katakan, Ke 15 Partai Politik tersebut dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan telah diterbitkan tanda terima pengajuan dokumen pendaftarannya.
Sesuai masa pendaftaran/pengajuan dokumen syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada tanggal 4 Juli 2018 Pukul 08.00 Wita sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pengajuan tanggal 17 Juli 2018 Pukul 24.00 Wita.
“Terdapat satu partai politik yang tidak melakukan pendaftaran/pengajuan dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon yaitu Partai PKPI,” ungkapnya.
Kata Natsir, terhadap Partai Poltik yang telah diterima pendaftarannya selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi syarat calon dan akan diminta untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen sesuai jadwal waktu tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.
“Bagi partai yang tidak melakukan pendaftaran Bacalegnya itu di nyatakan tidak memenuhi syarat,” tutupnya.