NEWS

Ini Ketentuan Qurban Idul Adha Tahun 2021

409
×

Ini Ketentuan Qurban Idul Adha Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad.

 

Reporter: Nina Piratnasari

KENDARI – Penyelenggaraan salat hari raya idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad, saat di temui di ruangannya, usai mengikuti rapat Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021, Jumat 25 Juni 2021.

“Kita perlu perketat protokol kesehatan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” katanya.

Kata dia, penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

“Pemotongan hewan qurban akan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Kalau diluar RPH juga boleh, tetapi penerapan protokol kesehatan itu diperketat, semua harus pakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan,” tambahnya.

Selain itu, kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berwurban.

“Untuk penyembelihan dan pendistribusian kepada masyarakat langsung diantarkan ke rumah yang berhak menerima juga wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” tutupnya.

You cannot copy content of this page