BAUBAUFEATUREDPOLITIK

Ini Lokasi Tempat Pencoblosan TPS Paslon Wali Kota Baubau, Satu Belum Diketahui

713
×

Ini Lokasi Tempat Pencoblosan TPS Paslon Wali Kota Baubau, Satu Belum Diketahui

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Lima Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau telah dipastikan lokasi tempat digunakannya hak pilih mereka.

10 Kandidat tersebut akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda – beda pada Rabu 27 Juni 2018 nanti.

Calon Wali Kota nomor urut 1, Roslina Rahim akan menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Kelurahan Nganganaumala Kecamatan Batupoaro. Sementara, Calon Wakilnya, La Ode Yasin memilih di TPS 03 Kelurahan Kadolo Kecamatan Kokalukuna.

Untuk Calon Wali Kota nomor urut 2, AS Tamrin sesuai tempatnya terdata akan memilih di TPS 01 Kelurahan Wale. Sedang tandemnya, La Ode Ahmad Monianse memilih di TPS 04 Kelurahan Lanto.

Calon Wali Kota nomor urut 3, Wa Ode Maasra Manarfa memilih di TPS 05 Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio. Hanya saja, duet Maasra, Ikhsan Ismail sementara belum diketahui lokasi TPS-nya mencoblos.

Berdasarkan data dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ikhsan Ismail mengaku terdata sebagai warga Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio.

Tetapi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat belum menemukan nama Ikhsan Ismail dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Calon Wali Kota nomor urut 4, Yusran Fahim terkafer memilih di TPS 06 Kelurahan Wajo Kecamatan Murhum. Wakilnya, Ahmad Arfa akan memilih di TPS 11 Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Batupoaro.

Calon Wali Kota nomor urut 5, Ibrahim Marsela terdata di TPS 01 Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna. Calon wakilnya, Ilyas di TPS 08 Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio.

Kepada Mediakendari.com, Koordinator Divisi Tekhnis KPU Baubau, La Ode Ijidman menuturkan, pelayanan normal akan diberikan kepala setiap pemilih. Yang berarti, tidak ada perlakuan khusus kepada para kandidat.

“Pelayanan tetap seperti biasa. Antri sesuai kehadiran di TPS. Kecuali ibu – ibu dan orang disabilitas, baru bisa kita dahulukan,” ucap Ijidman, Senin (25/6/2018).

Kata dia, calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 3, bisa menggunakan KTP atau Surat Keterangan (Suket) apabila belum terdaftar di DPT.

“Beliau bisa memilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Saya pun belum tahu pasti apakah beliau terdaftar atau belum. Tetapi, jika masih terdaftar penduduk Baubau maka tinggal pakai KTP atau Suket,” urainya.

Dia menjelaskan, Ikhsan Ismail akan memilih di TPS sesuai alamat yang tertera pada KTP.

“Contohnya RT 1 RW 2, berarti dia memilih di TPS yang ada di RT 1. Kalau pun misalnya tidak ada TPS di RT 1 berarti memilih di TPS yang ada dalam cakupan RW,” tandasnya.

Berikut daftar lokasi TPS para Kandidat Pilwali Baubau 2018:

Kandidat TPS Lokasi Roslina Rahim 06 Nganganaumala tanggul Kanakea Dalam, La Ode Yasin 3 Kadolo aula kantor Kelurahan Kadolo, AS Tamrin 1 Wale area taman BRI, La Ode Ahmad Monianse 4 Lanto samping Kantor Kelurahan Lanto, Wa Ode Maasra Manarfa 5 Batulo belakang Hotel Ratu Rajawali.

Kemudian untuk Ikhsan Ismail belum diketahui, Yusran Fahim 6 Wajo Jln Lorong Burasatongka, Ahmad Arfah 11 Bone-Bone Lorong Kembang, Ibrahim Marsela 1 Kadolomoko dekat Hotel Mira, Ilyas 8 BWI area halaman Mesjid Benteng Sorawolio.

Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page