TIRAWUTA – Setelah sebelumnya terjadi insiden adu mulut yang berujung pada penikaman yang menewaskan seorang korban bernama Iman (19) warga Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Kepolisian Sektor Ladongi tak butuh waktu lama untuk meringkus para pelaku.
Erik (19) warga Kelurahan Tirawuta, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), bersama Dani (20) warga Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi ditangkap di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, pada pukul 14.30 WITA oleh jajaran Kepolisian Sektor Ladongi bekerja sama dengan Tim Krimsus Polres Kolaka.
Setelah ditangkap, para pelaku menjelaskan alasan mereka menikam korban Iman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut para pelaku, mereka mendapatkan informasi bahwa teman korban membawa adik perempuan Erik hingga sepekan lamanya dan tak pernah pulang. Olehnya itu, Erik dan Dani, mencari teman korban.
Sesampainya Erik dan Dani di tempat Korban dan teman-temannya berkumpul di depan SDN 1 Atula, Erik langsung menanyakan keberadaan adik perempuannya yang dibawa kabur oleh teman korban Iman. Namun para pelaku tersinggung karena merasa tak diberikan jawaban yang memuaskan.
Mendengar perkataan rekan-rekan korban, Erik langsung naik pitam dan mencekek leher Edi yang merupakan teman korban. Lalu Iman (Korban), tiba-tiba memukul Erik, tetapi dilerai oleh Dani (pelaku) agar tidak memukulnya.
“Jangan ko pukul temanku,” ucap Dani kepada Iman.
Tak terima rekannya dipukul, Dani sontak saja melakukan gerakan menodongkan badik di punggung sebelah kiri Iman.
[ Baca juga: Terlibat Cekcok, Warga Ladongi Tikam Teman Sendiri]
“Saya tidak terima teman saya dipukul, padahal saya sudah bilang jangan dipukul, damai saja. Tetapi Iman tidak mau mendengar, dan bicara terus karena mabuk, langsung mi saya tikam dia (Iman, red) satu kali,” jelas Dani.
Setelah Dani menikam Iman, mereka berdua sontak langsung kabur dengan menggunakan motor. Mereka melarikan diri ke Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta. Pukul 03.00 WITA, Kamis (12/10/2017) dini hari, mereka melarikan diri lagi di Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe menuju rumah keluarga Erik, karena mendengar ambulance yang mereka yakini membawa korban Dani menuju Unaaha.
“Karena kami dengar ambulance lewat, kami semakin takut. Kemungkinan orang yang sudah ditikamnya yang dibawa ke rumah sakit,” jelas Dani.
Sesampai di Puriala, Dani ditelpon oleh orang tuanya agar menyerahkan diri saja. Sebab orang tua Dani sudah mengutus polisi untuk menjemput mereka di Puriala.
Sementara itu, Kapolsek Ladongi IPDA Hendrianto STK, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, pada pukul 14.30 WITA. Mereka bekerja sama dengan Tim Krimsus Polres Kolaka.
“Setelah kejadian tersebut Rabu (11/10/2017) pukul 22.30 WITA, kami langsung melaporkan ke Polres Kolaka, dan Polres Konawe termaksud Polsek-Polsek, untuk membantu menangkap pelaku penikaman beserta ciri-ciri mereka hingga kendaraan yang mereka pergunakan,” jelas Hendrianto kepada mediakendari.com Kamis (12/10/2017) sore tadi.
Kini para pelaku menanti hukuman yang merujuk kepada Undang-Undang KUHP Pasal 351 dan Pasal 338 Ayat 3 Tentang Pembunuhan Dengan Kekerasan Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggalnya Orang, dengan hukuman penjara selama 7 tahun kurungan.
Laporan: Jusran
Editor: Ronal Fajar