FEATUREDPOLITIK

Ini Pengumuman Bawaslu sultra Terpilih Periode 2018-2023

532
×

Ini Pengumuman Bawaslu sultra Terpilih Periode 2018-2023

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pengumuman calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan panitia Pengawas pemilihan Provinsi Aceh masa jabatan 2018-2023 telah ditetapkan pada Kamis kemarin 12 April 2018.

Berdasarkan berita acara yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, penetapan calon anggota Bawaslu Sultra terpilih masa jabatan 2018-2023 dengan Nomor 0212/K.BAWASLU/HK.01.00/IV/2018.

Adapun lima nama penetapan calon anggota Bawaslu Sultra yakni Ajmal Arif, SHI MH, Bahar SSi MP, Dr Hamirudin Udu SPd M Hum, Munsir Salam SPd MAP dan Sitti Munadarma SP.

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2019, Ini Langkah Bawaslu RI Hadapi Sengketa

Sedangkan berita acara penetapan calon anggota panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terpilih masa jabatan 2018-2023 dengan Nomor 0213/K.BAWASLU/HK.01.00/IV/2018.

Bawaslu Sultra 2018-2023
Pengumuman Bawaslu Sultra terpilih 2018-2023

Nama-nama penetapan calon anggota panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf SHI, Faizha SP, Marini SPt, Nyak Arief Fadhillah Syah, MH, Dra Zuraidah Alwi MPd.

Berita acara tersebut keluar pada Tanggal 12 April 2018 dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antara Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Hal tersebut, yang telah dirubah peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antara Waktu Bawaslu Provinsi.


Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page