KENDARI – Sidang perdana sengketa Pikada tahun 2018 bakal dihadapi KPU Sulawei Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 Juli 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Di Sultra sendiri terdapat empat perselisihan Pilkada yang dibawa ke MK, yakni Pilgub Sultra dengan Paslon nomor urut tiga, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, Pilwali Kota Baubau penggugat adalah Paslon Roslina Rahim-La Ode Yasin serta Paslon Yusran -Ahmad MM.
Sementara untuk Pilbub Kabupaten Kolaka adalahPaslon Asmani Arif-Syahrul Beddu. Sedangkan pada Pilbup Kabupaten Konawe juga dilakukan Paslon Litanto-Murni Tombili sebagai penggugat.
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Muthalib mengatakan, pihaknya tengah membuat jawaban dan menyiapkan alat bukti serta mempersiapkan dokumen lainnya.
“Termasuk saksi kita siapkan jika sidang berlanjut sampai dengan sidang lanjutan pemeriksaan persidangan (pembuktian pemohon, termohon, dan pihak terkait),” ungkapnya.
Sidang sengketa Pilkada sendiri akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan berupa penjelasan permohonan pemohon kemudian perbaikan permohonan pemohon jika ada dan pengesahan alat bukti.