BUTON SELATANFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Ini Pesan Bupati Non Aktif Busel Pasca OTT KPK

550

BAUBAU – Bupati Non Aktif Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat menyampaikan beberapa pesan setelah dirinya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Agus Feisal Hidayat melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono mengatakan, dirinya sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. Ia pun berupaya mempermudah seluruh urusan – urusan Koorps Anti Rasuah tersebut untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Beliau meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Busel, apabila persoalannya di KPK ini mengganggu pemikiran dan perasaan, serta memohon doanya agar beliau dapat segera menyelesaikan masalahnya dengan baik,” ucap Imam Ridho melalui pesan singkat Whatssap, Jum’at (1/6/2018).

Dikatakan, putra mantan Bupati Buton itu, seorang politisi tidak menutup kemungkinan mengalami masalah dengan kubu politik yang lain. Olehnya itu, berhubung ini merupakan momen bulan suci Ramadhan, dirinya juga meminta maaf kepada lawan politiknya selama berkiprah sebagai politisi.

“Pak Agus juga mengucap maaf apabila selama memimpin Busel selama setahun awal masa jabatannya ada hal – hal yang tidak berkenaan,” ulasnya.

BACA JUGA: Pj Gubernur Sultra Serahkan SK Plt Bupati Busel Kepada La Ode Arusani

Permohonana maaf itu, lanjut Imam Ridho, ditujukan kepada anggota DPRD Busel, serta pegawai dan anak magang dalam Lingkup Pemerintahan Busel.

“Tak lupa juga pak Agus menyampaikan maaf kepada teman-teman pengajiannya karena rencana dakwahnya tertunda akibat masalah yang menimpanya ini,” ujarnya.

Selain itu, Imam Ridho menegaskan, keterlibatan konsultan politik dalam OTT yang dialami kliennya tidak punya keterkaitan dengan calon Gubernur Sultra Rusda Mahmud-Sjafei Kahar (RM-SK).

“Konsultan politik tersebut di kontrak secara pribadi oleh Pak Agus untuk mengetahui sejauh mana kondisi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2018. Hal ini tidak diketahui dan tanpa ada kontrak dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur RM-SK,” pungkasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini kliennya belum mengajukkan Praperadilan. Pihaknya, tidak ingin mempersulit KPK dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perkara tersebut.


Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version