NEWS

Ini Syarat Adminstrasi Calon Anggota DPRD Sultra, Untuk Kada, Wakada, dan ASN – TNI POLRI

2142
×

Ini Syarat Adminstrasi Calon Anggota DPRD Sultra, Untuk Kada, Wakada, dan ASN – TNI POLRI

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai kegiatan rakor pencalonan anggota DPRD Provinsi Sultra (Foto: Ist)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra mensosialisasikan sejumlah ketentuan persyaratan untuk pendaftaran calon anggota DPRD.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir menjelaskan, ada persyaratan administrasi bagi bakal calon Anggota DPRD Sultra.

Adapun untuk proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Sultra atau caleg DPRD Sultra sendiri mulai dibuka Senin 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

“Adapun dokumen persyaratan administrasi bakal calon dimaksud terkait ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat pengunduran diri yang bersangkutan apabila yang bersangkutan masih berstatus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI POLRI, Direksi ataupun Karyawan BUMN,” jelas Abdul Natsir, Senin, 1 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sultra dalam Pemilu Tahun 2024.

Rakor digelar berdasarkan jadwal Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Perseorangan DPD dan surat KPU Republik Indonesia Nomor 366 Tahun 2023.

Rakor bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang akan maju pada Pemilihan Tahun 2024.

“KPU Provinsi diminta untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pencalonan Anggota DPRD,” pungkasnya.

Reporter: Sardin. D

You cannot copy content of this page