JAKARTA – Direktur Jendral Pemasyarakatan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi soal OTT KaLapas 1 Sukamiskin, Sabtu,(21/07) di Bandung kemarin, dengan melakukan konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (21/07/2018).
DirjenPAS Sri Puguh Budi Utami menuturkan, untuk kejadian tersebut pertama-tama ia memintah maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya kepada Menteri Hukum dan HAM serta Presiden RI.
“Untuk kejadian di Sukamiskin pastinya kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini, kepada Bapak Presiden, Bapak Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Sri.
Sri mengungkapkan, ini merupakan masalah serius sejatinya perlu adanya revitalisasi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
“Ini masalah serius dan sejatinya secara pararel kami sedang mempersiapkan adanya revitalisasi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana,”Pungkasnya.
Sri, menambahkan Ini konsep jalan terus. Instrumen sedang di susun dan pihaknya akan menetapkan proses pemasyarakatan secara prima dan lebih dalam atas kejadian yang sama sekali diluar dugaan
“Kami menghormari proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan sebagaimana yang diketahui oleh teman-teman juga bahwa bapak menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan kepada kami dan tadi diwakili oleh Disdirjen pas, inspektur, KanWiL langsung kelas 1 Sukamiskin untuk melakukan pendalaman atas masalah ini,” tandasnya.
Kata Sri atas kejadian ini Menteri akan mengambil sikap tegas, akan melakukan evaluasi terhadap pejabat dua tingkat di atasnya atas kejadian diSukamiskin. Dan bukan tidak mungkin bahwa juga akan dievaluasi terhadap kami dan jajaran DirjenPas.
“Beberapa waktu yang lalu sebenarnya kami juga sudah bersurat kepada KPK terkait dengan penempatan Napi koruptor dalam satu lapas seperti yang di Sukamiskin supaya tidak ada Eklusifisme, beberapa lapas sudah kita tunjuk sejatinya penempatan yang mungkin tersebar ini mengurangi tingkat tekanan yang di alami seperti disukamiskin,” tambah Sri.
Sri, berharap, “Harapan kami memang, nanti akan berjalan secara bagus tidak ada kendala-kendala pada saat mengimplementasikan revitalissi yang sedang disusun oleh seluruh jajaran,”
Sri mengungkapkan, dengan peristiwa ini Menteri Hukum dan HAM akan memanggil seluruh Kadipas Kalapas, Karutan untuk mendapatkan langsung pernyataan dari Menkum dan HAM untuk melakukan pembenahan dengan sebaik-baiknya terhadap tugas fungsi dijajaran Pemasyarakatan.