FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE

Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Konawe Pada Peringatan HAKI

580

UNAAHA – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Exstra Ordinary Crime) dan wabah yang menggerogoti keutuhan bangsa. Korupsi pula yang telah menghambat bangsa untuk berkembang. Penyakit moral satu ini harus dibersihkan hingga ke akarnya.

Hal ini disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Konawe, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2017 yang jatuh pada Tanggal 9 Desember.

Kordinator Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Konawe, Ilham Killing, rakyat menderita dan miskin. kebodohan merajalela, di sebabkan karena korupsi yang dilakukan oleh para koruptor-koruptor, baik dari lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif bahkan dari kalangan swasta.

Melalui momentum peringatan hari anti korupsi internasional, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi menuntut:

  1. Menuntut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe dan Kapolres Konawe untuk berkomitmen, dalam hal penangaan kasus korupsi dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Konawe.
  2. Menuntut kepada Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yg ada di Konawe.
  3. Menuntut kepada Kejaksaan Negeri Konawe untuk serius dan transparan dalam penanganan kasus korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Konawe, terkait pengadaan kapal nelayan di Kecamatan Lalonggasumeeto yang diduga fiktif.M
  4. enuntut kepada Kapolres Konawe terkait penanganan dan perkembangan indikasi korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Konawe.

Selain itu lanjut Ilham, masih banyak lagi kasus-kasus korupsi di Kabupaten Konawe yang belum di tuntaskan oleh lembaga penegak hukum, seperti kasus yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, yang di duga telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 miliyar dan menjadi temuan BPK, dana pemeliharaan rutin/berkala kantor untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Konawe dengan total anggaran kurang lebih Rp 3,9 miliyar.

Dana tersebut tiap tahun daerah mengelontarkan dana, tetapi faktanya dana ini tidak pernah di berikan kepada sekolah-sekolah. Dan yang lebih fantastis lagi dugaan korupsi dana sertifikasi Guru sebesar 34 M,yang sampai hari ini tidak jelas penanganan kasus tersebut.

Negara sudah menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis kepada lembaga penegakan hukum untuk membrantas praktik-praktik kotor tersebut, seperti lembaga KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian tetapi kejahatan ini semakan merajalela dari tingkatan Pusat sampai Daerah, ujar Ilham.

“Apakah memang para penegak hukum takut sama koruptor ataukah mungkin juga penegak hukum sudah bermain bersama dengan koruptor,” sindir Ilham.

Dikatakannya, padahal kita negara hukum yang seharusnya hukum adalah panglima di negara Indonesia,bahkan dalam regulasi pun UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, itu sudah secarah khusus bahkan sanksi pun itu sudah sangat tegas, tetapi tetap saja kejahatan korupsi semakin merajalela.

“Ini ironi di Bangsa kita dan lembaga penegakan hukum yang ada di pusat dan di daerah, yang tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi, terkhusus kasus korupsi yang ada di Kabupaten Konawe,” tegas Ilham.

Editor: Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version