FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Inilah Klarifikasi Polres Bone Soal Ditilangnya Maruf Ode

620
×

Inilah Klarifikasi Polres Bone Soal Ditilangnya Maruf Ode

Sebarkan artikel ini

BONE – Pada hari Rabu tanggal 8 November 2017, pada pukul 07.30 wita pelanggar lalulintas (Lalin) atas nama Sulaiman Maruf Ode yang melintas di Jalan Besee Kajuara Kabupaten Bone, Sulawi Selatan ditahan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone karena didugan melanggar rambu lalu lintas.

Sulaiman pada saat itu pengendara menggunakan mobil dengan nomor polisi DD 822 XY.

Kanit Turjawali Lantas Polres Bone, Ipda Dodie Ramaputra saat dihubungi MediaKendari.Com (10/11) mengatakan anggota Polres Bone, diarahkan karena Dishub bersih tegang dengan pelanggar, kemudian petugas Dishub menghubungi pesonil lalu lintas atas nama Bripka A.Nurhan. Yang mana anggota Polantas tersebut memeriksa kelengkapan kendaraan, dan pelanggar tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, dan juga melanggar rambu.

“Setelah dilakukan proses Tilang On Line (E-tilang) dengan barang bukti Ranmor Roda 4 kemudian pelanggar atas nama Sulaiman meminta kebijaksanaan untuk bisa mengambil mobilnya. Sehingga Polantas mengarahkan untuk membayar denda sebagaimana yang tertera dalam lembaran biru tilang sendiri untuk membayar BRIVA di bank BRI terdekat sesuai denda tilangnya Sebesar Rp. 500.000,” ujar Dodie.

[ Baca Juga: Lakukan Penertiban, Polantas Polres Bone Diduga Tipu Warga ]

polres bone
Kanit Turjawali Lantas Polres Bone, Ipda Dodie Ramaputra. (Foto: IST)
polres bone
Bukti Surat Penilangan Maruf Ode

Dodie menjelaskan bahwa pada saat itu pelanggar (Sulaiman) langsung ke BRI untuk membayar denda dimaksud selanjutnya sesuai ketentuan Perma No. 12 No. Tahun 2016 tentang tata cara penyeleseaian E-Tilang.

“Apabila pelanggar sudah menyelesaiikan pembayaran di bank BRI, maka barang bukti dapat diberikan kepada pelanggar dengan pengganti jaminan adalah bukti pembayaran dari bank dan lembaran biru diserahkan kepada petugas Polantas, Sehingga semua lembaran tilang sudah tidak ada lagi dipegang oleh pelanggar,” tutup Dodie.

Untuk diketahui Pelanggar atas nama Sulaiman Maruf Ode, membayar sendiri ke bank BRI sesuai jumlah dan namanya pelangar, namun dianggap polisi yang terima dan pelanggar meminta bukti tilang padahal barang bukti sudah diambil semua.

Reporter : Hendriansyah

You cannot copy content of this page