Kendari

Inilah Paradigma Baru ASN Pasca Keluarnya PP Nomor 30 Tahun 2019

21980
Pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi E-Kinerja lingkup pemerintah Kota Kendari. Foto : La Ato

Reporter : La Ato

KENDARI – Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, H. Harun Arsyad menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil mengubah paradigma tentang aparatur sipil negara (ASN).

“ASN tidak lagi dilihat seperti yang dulu, hanya menilai perilakunya. Kalau sudah bagus perilakunya, sudah hormat, sudah taat, itu sudah bagus. Tetapi sekarang, dengan PP Nomor 30 Tahun 2019, hal itu hanya menjadi 30 persen. Apa yang harus dilihat dari setiap ASN adalah kinerjanya,” kata Harun Arsyad.

Disampaikan Harun saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi dan pelatihan aplikasi E-Kinerja lingkup Pemerintah Kota Kendari, Senin, 23 November 2020, bahwa ketika berbicara tentang profesionalisme ASN, ada beberapa indikator yang bisa dilihat.

Indikator pertama adalah kualifikasi, baik jabatan maupun pendidikan. Kedua, pengembangan kompetensi. Ketiga, kinerja. Sedangkan yang terakhir adalah kedisiplinannya.

“Amanah dari UU mengatakan bahwa setiap ASN wajib memperoleh pengembangan kompetensi selama 20 jam dalam setahun. Artinya, setiap ASN bisa mengembangkan kompetensinya, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Tetapi itu didasarkan pada bagaimana kita punya perencanaan pengembangan kompetensi yang baik,” ucapnya.

Menurutnya, ASN juga harus jelas dan pasti pola kariernya. Hal ini dapat dilakukan dengan pengembangan kompetensi, baik kompetensi manajerial, tehnis, maupun kompetensi sosial kulturalnya.

Ia menyebut, salah satu indikator dalam pengembangan kompetensi yang baik adalah kalau kita bisa mengukur adanya gap antara kinerja.

“Artinya, kinerja kita sekarang itu sudah bisa diukur tidak lagi hanya sebatas bagaimana membuat perencanaan. Oleh sebab itu, PP 30 ini mengamanahkan manajemen kinerja harus dimulai bagaimana perencanaan, bagaimana kita membuat SKP dalam awal tahun,” katanya.

Harun Arsyad menuturkan, dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 ini kinerja ASN tidak lagi pertahun dinilai. Tetapi bisa dinilai setiap enam bulan, tiga bulan, bisa sebulan, bisa perminggu, dan bisa perhari.

“Jadi setiap orang mulai masuk jam 8, kinerjanya sudah harus terekam. Apa yang dilakukan. Jadi apa yang kita lakukan, jam berapa, itu semua akan terekam dalam aplikasi e-kinerja ini. Dengan seperti itu, kinerja seseorang dapat diukur,” paparnya.

“Jadi tidak ada lagi mulai masuk kantor sampai pulang, kerjanya hanya duduk-duduk, cerita-cerita, dan lain sebagainya,” tambahnya.

ASN juga menurutnya harus jelas dan pasti pola kariernya. Hal ini dapat dilakukan dengan pengembangan kompetensi, baik kompetensi manajerial, tehnis, maupun kompetensi sosial kulturalnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version