BAUBAUNEWS

Inspektorat Baubau Fokus Pencegahan untuk Netralitas ASN

853
×

Inspektorat Baubau Fokus Pencegahan untuk Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau, La Ode Aswad

BAUBAU, Mediakendari.com – Inspektorat Daerah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berfokus pada pencegahan (Preventif) untuk netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama momen pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.

“Kita mengingatkan kepada semua ASN se-Kota Baubau bahwa harus netral dalam setiap proses tahapan sebelum pemilu, selama pemilu dan sesudah pemilu,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau, La Ode Aswad dalam keterangannya ditulis, Selasa 05 Desember 2023.

Aswad menjelaskan pihaknya memilih cara preventif karena bila ada ASN yang terindikasi tidak netral maka sudah ada lembaga kapabel yang akan memproses tidak netralnya ASN itu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Karena kalau sudah terjadi pelanggaran netralitas, Ada Bawaslu yang akan menangani itu. Aturan dan undang-undangnya jelas,” ujarnya.

Aswad mengimbau bila rupanya terdapat oknum ASN yang kedapatan melakukan politik praktis seperti mengikuti proses kampanye calon tertentu pihaknya mempersilahkan agar melaporkan oknum tersebut.

Ditanya soal potensi ASN melanggar netralitas, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Baubau itu menilai hal itu bisa saja terjadi karena kemungkinan ketidaktahuan ASN.

“Potensi ketidaktahuannya sebetulnya tidak bisa dihindari, termasuk berpose dalam berfoto itu sudah diatur mana yang boleh, mana yang tidak. Tentu kita imbau bahwa terhadap ASN agar menghindari hal-hal yang mengganggu netralitas seperti berpose, berfoto, like (Menyukai postingan politik), share (Membagikan postingan politik) dan komen (Berkomentar dikolom postingan politik),” urainya.

Ia menambahkan netralitas ASN berlaku hingga pemilu selesai. Maksudnya bahwa ASN harus selalu netral baik disaat jam bekerja maupun selesai jam bekerja.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page