Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: La Ode Adnan Irham
LABUNGKARI – Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018 tidak ada temuan. Namun nilai pengembalian sebesar Rp 200 Juta.
“Yakni di DPRD Kabupaten Buton Tengah, dimana terdapat kesalahan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” beber Kepala Inspektorat Kabupaten Buteng, Drs. Sikamang, M.AP saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/10/2019).
Sikamang menyebut, LHP BPK tahun 2018 banyak memuat kasus atau temuan di tahun-tahun sebelumnya, 2015 dan 2016 dan banyak dilakukan oleh pihak ketiga dan pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikannya.
Saat ditanya soal program pengembangan jaringan teknologi informasi di Dinas Komunikasi dan Informasi Buton Tengah tahun 2018 lalu yang mandek dalam penyelesaiannya, ia pun menjelaskan bahwa hal ini bukan temuan, namun cuman kesalahan, dan hal ini akan diselesaikan pada tahun 2019 ini.
“Kominfo dalam program pengerjaan jaringan tidak mempunyai masalah, hanya saja rekomendasi itu, menanyakan kapan di aktifkan jaringan itu. Dan pada tahun ini kominfo siap menyelesaikannya,” jelasnya.
Dilanjutkan, Berdasarkan PP nomor 12 tahun 2017, inspektorat mempunyai tugas pembinaan pengawasan dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
BACA JUGA:
- Polres Baubau Ringkus Nelayan Asal Buteng Terduga Curanmor
- TNI/Polri Siap Tindaki yang Menghalangi Pengembangan Bandara Betoambari
- Pemkot Baubau Belum Bisa Selesaikan Persoalan Honor RT/RW Hingga Triwulan Kedua
“Inspektorat mempunyai tugas bukan mencari kesalahan tapi untuk menyelesaikan masalah, karena keberhasilan pelaksana tugas itu bukan berapa banyak temuan tapi penyelesaian masalahnya. Jadi jika persoalannya bersinggungan dengan hukum bisa masuk pada kejaksaan dan kepolisian tapi jika dia berupa kesalahan adminstrasi maka akan dikembalikan ke inspektorat saja,” pungkasnya. (B)