FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Isi Hari Ramadhan dengan Berjudi, 4 Kakek dan 6 Rekannya di Konsel ini Diciduk Polisi

889
×

Isi Hari Ramadhan dengan Berjudi, 4 Kakek dan 6 Rekannya di Konsel ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Bukannya melakukan kegiatan yang berbau positif di bulan suci ramadhan, empat kakek beserta enam orang rekannya dan dua diantaranya diduga ibu rumah tangga didapati oleh Anggota Buser Sat Reskrim Polres Kendari sedang asyik bermain judi kartu remi jenis zonk.

Penangkapan itu terjadi pada Jumat 25 Mei 2018 sekitar jam 23.00 Wita bertempat di Jalan Simbo, Lorong Sincan, Desa Langgea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku yakni, Iskandar (52), Jumalang (51), Slamet. D (38), Heriyanto (32), Tomi (31), Muh. Amin (54), Yoris (50), Rahmat (43), Wati (46) dan Murni (30).

Selain mengamankan sepuluh pelaku dua diantaranya perempuan, anggota buser Polres Kendari juga mengamankan barang bukti (BB) Empat set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp. 1.527.000.

Krnologis Penangkapan

Awalnya pada Jumat 25 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 Wita, anggota buser Sat Reskrim Polres Kendari melakukan patroli disekitaran wilayah hukum Polres Kendari.

Poli menemukan para pelaku sedang asik bermain judi kartu remi jenis zonk di Desa Langgea, dengan permainan sambung tulang mengunakan uang sebagai taruhannya.

“Pada saat ditemukan para pelaku terbagi menjadi dua kelompok pada saat bermain judi, satu kelompoknya terdiri dari lima orang,” kata Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi, pada Minggu (27/05/2018).

“Guna proses hukum lebih lanjut para pelaku berserta barang bukti dimankan di Mako Polres Kendari,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, telah cukup dua alat bukti yaitu, keterangan saksi dan barang bukti. Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas.

“Jadi saat ini dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” terangnya.


Reporter: Ruslan
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page