HEADLINE NEWSKONAWE UTARANEWSSULTRA

Izin APMS Andowia Konut Terancam Dicabut

792
Ketua Komisi A Herman Sawani, Ketua Komisi C Samir, Wakil Ketua Komisi A Rasmin Kamil bersama anggota DPRD Konut Sawi Lapalulu dan Sekretaris Disperindag Mustaman saat melakukan inspeksi mendadak di APMS Andowia, Senin (6/1/2020). Foto : MEDIAKENDARI.com/Mumun.

Reporter : Mumun

WANGGUDU – Izin usaha Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam dicabut.

Pasalnya, sejumlah anggota DPRD Konut turun melakukan inspeksi mendadak ke APMS pasca adanya aksi demonstrasi masyarakat sekitar. Hasilnya, ditemukan BBM bersubsidi jenis premium cepat habis. Padahal memiliki kuota yang dianggap cukup untuk memenuhi kendaraan.

Arpin, salah satu karyawan APMS dihadapan DPRD Konut mengatakan, jatah premium setiap bulannya 25 tangki yang bermuatan delapan ton setiap tangkinya.

“Setiap bulan jatah dari pertamina 25 mobil,” katanya dihadapan wakil rakyat, Senin (6/1/2020).

Mendengar penjelasan tersebut sontak membuat Wakil Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil naik pitam. Karena jumlah sebanyak itu, namun setiap hari selalu kosong.

“Kalau jumlah itu berarti setiap hari ada 6.660 liter. Berarti akan ada terus ini premium setiap hari. Tapi kenapa ini lebih banyak kosongnya dari pada adanya,” geram Rasmin.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi C Samir. Menurut dia, jumlah 6.660 liter per hari harusnya cukup untuk melayani masyarakat.

“Ini akan kita telusuri kenapa bisa begini. Ada problem ini dan ini tidak benar pengelolaannya. Ini jelas ada dugaan penyimpangan. Ada yang main di sini,” katanya.

Ditempa yang sama, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Konut, Mustaman menuturkan, jikalau pun ada masyarakat yang memiliki usaha minyak maka harus mengantongi izin pengangkutan, izin penyimpanan, izin penjualan dan izin niaga.

“Dia dibatasi oleh aturan, ini kan sudah sampai kepihak kepolisian. Jelas ini aturannya, kalau ada pelanggaran juga jelas sekali pidananya. Ini pasti ada audio visualnya,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Konut, Herman Sawani mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pengelola APMS untuk menggelar RDP.

“Kalau di RDP ini terang pelanggarannya kita akan merekomendasikan agar izinnya dicabut atau ditutup sementara. Kita akan panggil juga pihak Pertamina. Nda bisa kita biarkan berlarut-larut,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version