Redaksi
KENDARI – Izin lokasi mega industri PT Virtue Dragon Nikel Industrial Park (VDNIP) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe akan berakhir pada Februari 2020 mendatang.
Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Burhan menjelaskan, untuk perpanjangan yang diajukan PT VDNIP belum ada, namun pihaknya akan menggelar pertemuan di tingkat pusat dan Pimpinan Daerah.
“Permohonan perpanjanganya belum ada, tapi kita akan segera buat pertemuan dengan Pemerintah Pusat karena PT VDNIP ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSM),” kata Burhan.
Baca Juga :
- SRIKANDI AMBA SULTRA Resmi Diluncurkan, Wadah Konsolidasi dan Sosialisasi Kelembagaan di Sulawesi Tenggara
- Bulog KC Unaaha Raih Penghargaan Bergengsi: Pimpinan Cabang Terbaik se-Indonesia
- Mahakarya Tenun Sobi Curi Perhatian di Belanda, Produk Mantel Heritage Laris di Pasar Internasional
Namun dirinya berharap, agar semua tunggakan pajak maupun retribusi PT VDNIP bisa segera dituntaskan sebelum izin lokasi tersebut berakhir. Untuk saat ini, lanjut Burhan, dirinya masih menunggu permohonan dari PT VDNIP.
“Kalau kita menunggu saja, kita lihat saja apakah mereka masih konsisten dalam rencana pengembangan investasi, dan kalau ada hambatan kita akan dudukan bersama,” jelasnya.
Untuk perizinan tersebut, kata Burhan, dirinya tidak ingin ada pelangaran atas aturan terkait hal tersebut, atau regulasi yang tidak dipenuhi dalam pengurusan perpanjangan bagi PT VDNIP.
“Kita selalu berkoordinasi dengan pimpnan daerah dan pemerintah pusat karena ini proyek strategis nasional,” pungkasnya.
