Redaksi
KENDARI – Izin lokasi mega industri PT Virtue Dragon Nikel Industrial Park (VDNIP) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe akan berakhir pada Februari 2020 mendatang.
Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Burhan menjelaskan, untuk perpanjangan yang diajukan PT VDNIP belum ada, namun pihaknya akan menggelar pertemuan di tingkat pusat dan Pimpinan Daerah.
“Permohonan perpanjanganya belum ada, tapi kita akan segera buat pertemuan dengan Pemerintah Pusat karena PT VDNIP ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSM),” kata Burhan.
Baca Juga :
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
- Ampuh Sultra Harapkan Pemilik IUP Tak Salah Gunakan Kepmen ESDM 365 untuk Monopoli Jasa Pertambangan
- Jalin Kerjasama Publikasi Jangka Panjang, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan Kepada Perwakilan Manajemen Huayou Cobalt dan Apresiasi IPIP Pomalaa sebagai Pusat Hilirisasi Baru di Sultra
Namun dirinya berharap, agar semua tunggakan pajak maupun retribusi PT VDNIP bisa segera dituntaskan sebelum izin lokasi tersebut berakhir. Untuk saat ini, lanjut Burhan, dirinya masih menunggu permohonan dari PT VDNIP.
“Kalau kita menunggu saja, kita lihat saja apakah mereka masih konsisten dalam rencana pengembangan investasi, dan kalau ada hambatan kita akan dudukan bersama,” jelasnya.
Untuk perizinan tersebut, kata Burhan, dirinya tidak ingin ada pelangaran atas aturan terkait hal tersebut, atau regulasi yang tidak dipenuhi dalam pengurusan perpanjangan bagi PT VDNIP.
“Kita selalu berkoordinasi dengan pimpnan daerah dan pemerintah pusat karena ini proyek strategis nasional,” pungkasnya.











