Reporter: Adhil
Editor: La Ode Adnan Irham
BAUBAU – Jadi dalang aksi pencurian dan penjambretan yang kerap terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Selatan (Busel), ditangkap jajaran tim Squad XXX, gabungan unit Reskrim Polsek Wolio, Polsek Murhum dan Unit Narkoba Polres Baubau.
Oknum ASN yang diketahui bernama Yanis, tidak dapat berkutik setelah diringkus di salah rumah kosnya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Minggu malam (29/12/2019). Meski sempat mengelak, Yanis akhirnya mengakui perbuatannya dan mengarahkan petugas ke lokasi tempat dirinya menyembunyikan seluruh hasil kejahatan.
“Ada sebagian hasil kejahatan sudah dia jual, diantaranya itu tiga unit televisi. Kita sudah amankan juga, setelah oknum ASN itu menunjukan kita lokasinya. Barang bukti lain, seperti puluhan telepon genggam berbagai merek dan dua unit laptop yang belum sempat dia jual, juga sudah kita amankan,” ucap Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, S.Ik, Jum’at (03/12/2019).
Sebelumnya Kapolsek Murhum, Ipda Marvi mengungkapkan, identitas oknum ASN Busel tersebut diterungkap setelah empat orang kawanan jambret dan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap meresahkan warga Kota Baubau ditangkap sehari sebelumnya di lokasi yang berbeda. Keempat kawanan tersebut merupakan orang suruhan Yanis, Oknum ASN Busel.
“Pelaku bernama Yanis ini, tugasnya mengantar orang-orang suruhannya ke lokasi yang menjadi sasaran mereka. Bahkan saat melakukan aksi jambret di lokasi yang sepi pengendara, para pelaku tidak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban,” ungkap Ipda Marvi.
Saat ini Yanis CS beserta puluhan barang elektronik hasil kejahatan, serta satu unit kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan saat beraksi, sudah diamankan di Mako Polsek Murhum guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
Polisi juga saat ini masih mendalami kasus tersebut hingga tuntas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita akan usut secara tuntas lagi, karena kami masih duga ada oknum dan pelaku lainnya yang hingga saat ini masih berkeliaran bebas,” tambah Ipda Marvi menutup. (A)