BAUBAUBUTON SELATANHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALMETRO KOTANEWSSULTRA

Jadi Dalang Pencurian dan Jambret, Oknum PNS Busel Ditangkap

1356
Yanis, Oknum ASN Busel diringkus di rumah kos miliknya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau oleh tim Squad XXX Polres Baubau. Foto : Mediakendari.com/Adhil

Reporter: Adhil
Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Jadi dalang aksi pencurian dan penjambretan yang kerap terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Selatan (Busel), ditangkap jajaran tim Squad XXX, gabungan unit Reskrim Polsek Wolio, Polsek Murhum dan Unit Narkoba Polres Baubau.

Oknum ASN yang diketahui bernama Yanis, tidak dapat berkutik setelah diringkus di salah rumah kosnya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Minggu malam (29/12/2019). Meski sempat mengelak, Yanis akhirnya mengakui perbuatannya dan mengarahkan petugas ke lokasi tempat dirinya menyembunyikan seluruh hasil kejahatan.

“Ada sebagian hasil kejahatan sudah dia jual, diantaranya itu tiga unit televisi. Kita sudah amankan juga, setelah oknum ASN itu menunjukan kita lokasinya. Barang bukti lain, seperti puluhan telepon genggam berbagai merek dan dua unit laptop yang belum sempat dia jual, juga sudah kita amankan,” ucap Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, S.Ik, Jum’at (03/12/2019).

Sebelumnya Kapolsek Murhum, Ipda Marvi mengungkapkan, identitas oknum ASN Busel tersebut diterungkap setelah empat orang kawanan jambret dan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap meresahkan warga Kota Baubau ditangkap sehari sebelumnya di lokasi yang berbeda. Keempat kawanan tersebut merupakan orang suruhan Yanis, Oknum ASN Busel.

Yanis (tengah), menunjukan lokasi tempat dirinya menyembunyikan sejumlah barang bukti hasil jambret dan pencurian yang didalanginya. Foto: Mediakendari.com/Adhil

“Pelaku bernama Yanis ini, tugasnya mengantar orang-orang suruhannya ke lokasi yang menjadi sasaran mereka. Bahkan saat melakukan aksi jambret di lokasi yang sepi pengendara, para pelaku tidak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban,” ungkap Ipda Marvi.

Saat ini Yanis CS beserta puluhan barang elektronik hasil kejahatan, serta satu unit kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan saat beraksi, sudah diamankan di Mako Polsek Murhum guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:

Polisi juga saat ini masih mendalami kasus tersebut hingga tuntas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kita akan usut secara tuntas lagi, karena kami masih duga ada oknum dan pelaku lainnya yang hingga saat ini masih berkeliaran bebas,” tambah Ipda Marvi menutup. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version