NEWS

Jadi Syarat Keberangkatan, Begini Penjelasan Dinkes Baubau dan KKP Murhum Soal Rapid Anti Gen

985
×

Jadi Syarat Keberangkatan, Begini Penjelasan Dinkes Baubau dan KKP Murhum Soal Rapid Anti Gen

Sebarkan artikel ini
Alat rapid tes anti gen yang jadi syarat keberangkatan. Sumber foto : Internet.

 

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Dalam upaya meredam penyebaran Covid-19, sejumlah daerah di Indonesia memberlakukan aturan setiap warga negara yang hendak melakukan keberangkatan antar daerah selain menerapkan protokol kesehatan juga wajib menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 diantaranya harus memiliki keterangan hasil rapid anti gen.

Di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sejumlah orang yang hendak melakukan penyebrangan melalui jalur laut dengan kapal cepat tujuan Kota Baubau, Raha dan Kendari dikabarkan hasil rapid anti gen yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Baubau tidak diterima oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Murhum.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau, Marfiah Tahara mengatakan masyarakat yang melakukan rapid tes anti gen di Dinkes ada beberapa yang ditolak dan ada juga yang diterima.

“Kejadiannya di pelabuhan. Tetap kita rapid, diterima atau tidak itu gawain KKP. Hari ini hampir 100 yang di rapid, termasuk kemarin ditolak. Tadi pagi sudah penuh orang di depan ruangan. Yang harus bagaimana bukti yang kita mau kasih, sudah divideokan, dibuku register, terus hasil rapid tes,” ucap Marfiah Tahara dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa 18 Mei 2021.

Marfiah menjelaskan hasil rapid tes anti gen dari Dinkes Baubau tidak bisa dibawa kemana-mana dengan alasan hal itu merupakan limbah medis.

“Jadi tidak bisa kita kasih. Tapi kalau sewaktu-waktu diminta, nanti kita kasih lihatkan. Sebelum lebaran (Idul Fitri) itu kasus ditolak, sudah ada videonya diminta lagi foto register. Buku register masih jam enam. Waktu dihubungi saya masih di rumah. Saya berusaha juga telepon yang tinggal di perumahan difotokan divideokan tetap juga tidak diterima, katanya palsu juga,” tuturnya.

Marfiah menilai pihaknya ibarat kehabisan akal dalam membuktikan keabsahan hasil rapid anti gen yang dikeluarkan oleh Dinkes Baubau

“Saya tidak tahu lagi bagaimana kebenaran yang kita harus tampilkan. Menurut orang yang ditolak kalau selalu dia hubungi kembali kenapa ditolak. Saya pribadi malu juga, saya sudah tua disebut-sebut palsu. Tidak begitu sebenarnya, kalau tidak percaya setiap hari pemeriksaan, tenaga analis ada jadwal. Jadi saya tidak lagi dibilang palsu itu,” keluhnya.

Marfiah mengaku atas penolakan hasil rapid anti gen itu masyarakat pun merasa Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau seperti mempersulit warga yang ingin berangkat menuju Raha, Kabupaten Muna maupun Kota Kendari padahal informasi yang berkembang masyarakat yang berangkat dari tujuan Kendari, Raha masuk ke Kota Baubau tidak memberlakukan rapid tes anti gen.

“Kita masuk di Baubau tidak ada. Infonya berangkat kemarin tidak sampai 10 orang, tiba di Raha full kapal. Tidak ada pemeriksaan. Sementara dari Baubau sudah ditolak ratusan orang. Yang muncul kembali sekitar 100. Terus yang batal kemarin, batal tiketnya. Mau bayar suket rapid di swasta, kasian. Banyak sekali tadi orang tua duduk yang pasrah,” katanya.

Sementara itu, Koordinator KPP Murhum, dr Ricky mengatakan saat kejadian penumpang tujuan Baubau-Kendari yang tidak diberangkatkan hanya karena memiliki keterangan rapid anti gen dari Dinkes dirinya tidak berada di tempat.

“Saya piket keluar. Saya tidak jaga. Saya bukan pelaku kejadian. Posisinya ya tidak menerapkan Surat Edaran (SE) 13. Tidak ada kelengkapan surat SIKM dan rapid antigen tidak ada. Yang ditolak kemarin tidak mengikuti kriteria SE 13 Kasatgas dan SE 13 Gubernur. Secara aturan berpacu disitu. Kalau tidak petugas kena sanksi, kapal kena sanksi,” singkatnya.

Disisi lain, anggota DPRD Kota Baubau, Acep Sulfan menyayangkan terjadinya pembatalan keberangkatan sejumlah penumpang dimaksud hanya karena pemberlakukan rapid anti gen.

Selaku wakil rakyat di daerah itu, ia pun meminta ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dibawah kepemimpinan Ali Mazi selaku Gubernur terkait pemberlakuan wajib rapid anti gen itu.

“Edaran Gubernur sampai tanggal 17. Ada ketimpangan kok Kendari tidak berlakukan itu, Raha juga tidak. Terus apa bedanya kita di Baubau. Kalau kita buat aturan harus adil. Jangan ada yang mesti rapid, ada yang tidak. Semua pelabuhan harus rapid. Saya minta pak Gubernur buat surat pertegas. Kemarin insiden sampai orang dipulangkan. Kasian masyarakat kita, 250 ribu sangat berarti,” katanya.

Menurutnya, aturan agromelasi itu berarti dalam kawasan satu provinsi tidak perlu di rapid. Ia pun merasa kecewa dan kesal karena hal tersebut.

“Ini bikin bingung, memberatkan. Kita dari luar kota harus pake rapid lagi, biayanya besar. Pulang mudik uang besar, arus balik lagi ditunda lagi keberangkatan kasian butuh biaya banyak lagi. Saya pribadi kecewa sekali. Kita warga awam ini merasa berat. Kenapa dari pelabuhan Baubau ke Kendari harus pakai rapid kenapa sebaliknya tidak. Padahal masih jangkauan satu provinsi. Kenapa harus dipersulit,” pungkas Ketua Fraksi Gerindra-Sejahtera itu.

You cannot copy content of this page