NEWS

Jadwal Pendaftaran Bacaleg di Muna Berakhir, Dua Parpol Batal Jadi Peserta Pemilu

1562
×

Jadwal Pendaftaran Bacaleg di Muna Berakhir, Dua Parpol Batal Jadi Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
Tim KPU Muna saat melakukan pemeriksaan berkas terhadap salah satu parpol yang mendaftar pengajuan Bacaleg. Foto: Erwino.

MUNA, MEDIAKENDARI.COM – Jadwal pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara telah berakhir pada 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wita.

Partai politik (Parpol) yang secara resmi mendaftar berjumlah 16. Adalah, PAN, PDIP, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, PSI, Demokrat, PKN, PBB, Nasdem, PPP, Ummat, Hanura, Buruh dan Perindo. Perindo jadi parpol terakhir yang datang mendaftar pada 14 Mei sekira pukul 22.30 Wita.

Partai Buruh dan Perindo menjadi parpol terakhir yang datang mendaftar di kantor KPU Muna. Partai buruh sempat alot saat pemeriksaan berkas pengajuan yang berkaitan dengan Silon, namun dapat terselesaikan sebelum jadwal dinyatakan berkahir.

Sedangkan, partai Gelora dan Garuda dipastikan tak lagi menjadi peserta di Pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang, karena sampai batas waktu pendaftaran, kedua parpol tersebut tidak mendaftar untuk mengajukan Bacalegnya.

Kasubag teknis penyelenggaraan, KPU Muna, Sarus Hamdu menyebutkan, saat masa pendaftaran, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada partai Gelora perihal jadwal pengajuan yang akan dilakukan.

“Partai Gelora tidak menyampaikan alasan, hanya sekretarisnya saudara Hasan Jufri ketika kami hubungi melalui telpon memberikan konfirmasi bahwa Partai Gelora tidak akan mengajukan bakal calon,” ungkapnya, Senin (15/5).

Beda halnya dengan partai Garuda. Saat dikonfirmasi terkait siapa yang akan menjadi admin Silon, ketua partai, Jafaruddin menyatakan jika dirinya telah mengundurkan diri dari partai dan kemungkinan tidak akan mengajukan bakal calon.

“Kami konfirmasi ketuanya saudara Jafaruddin melalui telpon saat masa pengumuman pengajuan bakal calon,” sebutnya.

Sementara itu, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Muna, Muhammad Ichsan mengatakan, usai masa pendaftaran berkahir, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi bakal calon. Seluruh berkas Bacaleg yang telah diajukan akan diuji keabsahaannya.

Jika selama masa verifikasi ditemukan adanya masalah terkait keabsahan dokumen bacaleg, maka pihak KPU akan mengembalikan ke parpol untuk dilakukan perbaikan.

“Setelah itu, parpol diperkenankan mengajukan kembali hasil perbaikannya pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Waktunya, 26 Juni hingga 9 Juli 2023.” pungkasnya.

Reporter : Erwino

You cannot copy content of this page