WAKATOBI – Indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa (Kades) Komala, Kecamatan WangiWangi Selatan (Wangsel) Kabupaten Wakatobi, diduga merugikan negara hingga ratusan juta Rupiah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Rudi mengungkapkan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Komala ditemukan ada dugaan penyalahgunaan DD dan ADD .
“Kemarin telah menyerahkan LHP terkait dengan Desa Komola, dari hasil pemeriksaan kurang lebih sama dengan yang kami peroleh ada dugaan-dugaan penyalahgunaan DD dan ADD,” ungkap Rudi, Minggu (20/5/2018).
Penetapan nominal kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan DD dan ADD oleh Kades Komala, Kasi Intel Kejari, Rudi mengatakan, sudah diserahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus.
“Tugas kami di intelejen sudah selesai, minggu kemarin kami sudah serahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditetapkan nilai kerugian negara dan tersangkanya,” kata Rudi.
Dari hasil penyelidikan Intel Kejaksaan Negeri Wakatobi, ditemukan adanya dugaan barang bukti sementara, berupa Pembelian kapal bekas jenis kapal penangkap ikan, pengadaan listrik, dan pengelolaan Anggaran Desa yang tidak transparan.
Hingga kini, dugaan penyalahgunaan anggaran desa Komala, Kecamatan Wangsel tersebut, disinyalir lebih dari satu orang yang bakal menjadi calon tersangkanya.