FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi, Kerugian Warga di Taksir 2,8 M 

430
×

Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi, Kerugian Warga di Taksir 2,8 M 

Sebarkan artikel ini

WANGIWANGI – Pembangunan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Wangi-wangi disinyalir merugikan Warga Kelurahan Wandoka dan Wandoka Utara sekitar 2,8 Milyar Rupiah lebih, yang dihitung berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) 401 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Tertinggi Harga Tanah dan Tanaman bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Wakatobi.

“Taksiran menurut identifikasi kami dilapangan untuk secara keseluruhan yang hampir 50 orang pemilik tanah, total kerugianya itu 2,864.000.000 M (Dua Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) berdasarkan peraturan Bupati No 401 Tahun 2017,” ungkap Samsul Efendi.

Olehnya itu, Samsul Efendi juru bicara warga katakan, mengecam statement Camat Wangi-wangi, La Ode Hadinari yang mengatakan, tidak ada ganti rugi dalam pembebasan lahan Pembangunan Jalan Lingkar, yang ada hanya Kompensasi.

“Menanggapi yang disampaikan Camat Wangi-wangi, La Ode Hadinari bahwa tidak ada ganti rugi hanya kompensasi yang disampaikanya melalui salah satu media itu, itu tidak prosedural. Berbicara dana Kompensasi itu kecuali danah Hibah, Sementara ini adalah Dana Alokasi Umum (DAU) jadi harus diberikan kepada masyarakat yang berhak,” tutur Samsul Efendi, Minggu, (17/62018) kepada Mediakendari.com.

Samsul Efendi juga mengatakan, ada upaya intimidasi dari salah satu oknum yang terlibat dalam pembebasan lahan tersebut, dengan cara menyampaikan kekeluarganya untuk menghentikan langkahnya (Samsul) dalam upaya membela warga yang menuntut hak ganti rugi atas pembebasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Timur.

Kendati demikian, Samsul Efendi bersama warga masih menunggu etikat baik dari pihak yang bersangkutan untuk segera diberikanya ganti rugi kepada warga Kelurahan Wandoka dan Wandoka Utara.

Namun jika tak kunjung ada penyelesaian, maka Samsul Efendi bersama warga yang bersangkutan akan melakukan upaya hukum karena oknum-oknum yang terlibat dalam pembebasan lahan tersebut, telah melakukan pengrusakan dan itu merupakan tindak pidana.

Reporter : Syaiful

You cannot copy content of this page