FEATURED

Jalan Rusak Poros Konawe Konut, Balai Jalan Nasional Sultra Keluarkan Surat, Kadishub Konut : Kami Belum Terima Surat.

808

MEDIAKENDARI. COM – WANGGUDU, Kementrian PU Dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksaan Jalan Nasional XIV Palu Sulawesi Tenggara(Sultra) telah melayangkan Surat pemberitahuan penertiban mobil yang over load untuk tidak melintasi jalan poros yang menghubungkan dua Kabupaten, yakni Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara.

Surat dari Direktorat Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, itu di tujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Bupati Konawe, DPRD Konawe dan Dinas Perhubungan Konawe, termasuk juga Perusahaan Tambang PT Virtue Dragon di Kecamatan Morosi.

Begitu juga di Konawe Utara, surat di tujukan kepada Bupati Konut, DPRD Konut serta Dinas Perhubungan Konut.

Alasan Direktorat Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, melayangkan surat tersebut, akibat kerusakan Jalan Nasional tersebut disebabkan oleh mobil pengangkut kayu dan pengangkuatan material pertambangan yang melebihi kapasitas melintasi Jalan Nasional tersebut. Apalagi disaat musim hujan ini.

Telah dilayangkannya Surat di beberapa tempat itu diungkapkan, Jumiar Perkasa yang juga PPK 10 Balai Direktorat Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  XVI Sultra, saat meninjau lokasi kerusakan jalan di Pohara dan Morosi, Rabu (24/5/2017).

Dikonut, surat dari Balai Jalan Nasional tersebut, belum sampai. Hal itu menurut pengakuan Kadis Perhubungan Konawe Utara, Aris L yang dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tembusan dari Balai Jalan Nasional Sultra terkait larangan mobil angkutan melintasi jalan poros Nasional Wilayah Konut dan Konawe yang over load.

Ketgam : Foto Kadis Perhubungan Konut. M. Aris L

“Sampai saat ini, saya belum terima surat dari Balai Jalan Nasional Sultra terkait larangan mobil angkutan yang berlebih (overload) melintasi Jalan Nasional,” ucapnya

Aris L menerangkan, meskipun tak ada surat dari Balai Jalan Nasional, namun selaku Kadis Perhubungan tetap berupaya untuk melakukan upaya untuk mencegah kerusakan jalan di daerahnya, akibat adanya mobil yang melintas over load.

“Kami akan mengeluarkan aturan yang nantinya akan menertibkan para pengguna jasa angkutan yang melintas di daerah ini, untuk menyesuaikan dengan kapasitas kendaraannya.

Dikatakannya, tak lama lagi, artinya dalam tahun ini. Pihaknya akan berlakukan aturan tentang penertiban uji kelayakan lintas kendaraan di jalan seperti berat maksimun sesuai buku kernya jangan melebihi kapasitas tonase daya muat kendaraan tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran maka akan di tindak, baik muatannya di turunkan bahkan sampai pencabutan izin jalan,” tegas Aris.

Dia menambahkan, jika nanti setelah aturan itu ditambahkan, jalan di Konut ini, tidak adalagi kendaraan yang melintas jika over load sehingga jalan di daerah kita ini tidak rusak akibat kelebihan muatan.
“Apalagi saat ini sedang pembangunan penurunan badan jalan nasional,” terangnya.

Laporan : Andi Jumawi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version