FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Januari, Polres Kendari Berhasil Ringkus 8 Orang yang Diduga Edar dan Pakai Sabu

556
×

Januari, Polres Kendari Berhasil Ringkus 8 Orang yang Diduga Edar dan Pakai Sabu

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Dalam Januari 2018, Polres Kendari telah berhasil melakukan pemberantasan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda-beda.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap delapan orang dengan berinisial ML, J, AP, A, DG, B, S dan RA, yang diduga sebagai pengedar serta pengguna sabu.

“Pemeriksaan sementara sedang berlangsung ada berapa yang terindikasi sebagai pengedar dan pemakai, tapi kita masih melakukan proses penyidikan,” kata Jemi, Rabu (09/01/2018).

Lanjutnya, delapan tersangka tertangkap dengan tempat yang berbeda. (ML) misalnya, tertangkap di Rumah Kos Madani, Jalan Made Sabara, Lorong Torodale, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandogan, pada Rabu (3/1) sekitar Pukul 15:30 Wita, dengan barang bukti dua paket sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat 0,75 Gram ditambah dua buah bom sumbuh, satu buah bom, empat korek api dan enam saset plastik kosong.

Tersangka inisial (J) ditangkap pada Rabu (3/1) sekitar Pukul 19:45 Wita, di rumahnya Jalan Ir Sukarno, Lorong Monas 2 nomor 4, Kelurahan Dapu Dapura, Kecamatan Kendari Barat, telah temukan pada dirinya empat paket plastik bening dengan berat 5,72 Gram sabu.

Barang bukti hasil temuan Kepolisian Resor Kendari dari delapan tersangka pengedar dan pemakai sabu. (Foto: Ruslan)

Tiga tersangka inisial (AP), (A) dan (DG), berhasil diringkus pada Jumat (4/1) sekitar Pukul 15:30 Wita, di Warung Pangsit Jalan Hj Banawula Sinapoi, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, ditemukan sabu seberat 0,23 Gram.

B, SK dan R, terciduk pada Sabtu, (5/1) sekitar Pukul 18:20 Wita, di Jalan Merdeka, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Adapun barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 10,54 Gram.

“Tiga tersangka B, SK dan R, kita lumpuhkan dengan timah panas tepat di kakinya karena mocoba melarikan diri dan juga mencoba menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Untuk diketahui, total barang bukti yang diamankan, yakni sabu dalam plastik bening dengan berat 17,24 Gram. Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page