KendariMETRO KOTA

JArrAk Sultra: Aktivitas Bongkar Muat Nikel PT. AMIN Ilegal

421
×

JArrAk Sultra: Aktivitas Bongkar Muat Nikel PT. AMIN Ilegal

Sebarkan artikel ini
Direktur JarrAk Sultra, Syahrul. (Foto : ist)

Reporter : Rahmat R

Editor : indi

KENDARI – PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) diduga melakukan aktivitas bongkar muat Ore Nikel secara ilegal melalui TERSUS yang tak memiliki izin resmi dari pemerintah.

PT. AMIN merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di Sultra yang diduga berkonspirasi dengan pihak Syahbandar Kolaka dan Kolaka Utara dalam melakukan pengapalan OR atau Nikel melalui pelabuhan bodong.

“Ini adalah konspirasi besar yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar,” kata Sahrul selaku Direktur Advokasi Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (JArrAK) Sulawesi Tenggara dalam releasenya, Sabtu 26 Januari 2019.

Baca Juga : Bupati Kolut “Ditantang” Tindaki Aktivitas Ilegal PT AMIN

Sahrul mengungkapkan, sepanjang tahun 2018 PT. AMIN mengapalkan 258 ribu metrik ton Ore Nikel melalui TERSUS yang diduga tak memiliki izin lengkap dari pemerintah alias bodong.

Mantan aktivis Makassar ini mengatakan, hal ini merupakan tindakan pidana yang harus diusut sampai tuntas oleh pihak penegak hukum.

“Kami siap sharing data dengan kepolisian untuk mengusut perusahaan mafia tambang tersebut. Tindakan PT. AMIN ini tidak bisa biarkan karena hal ini sama dengan menggelapkan pajak pendapatan Negara,” ujar Sahrul.

Dia meyakini bahwa Tersus atau pelabuhan bodong itu diduga terbentuk bukan dengan sendirinya, tetapi atas konspirasi antara unit penyelenggara pelabuhan Syahbandar Kolaka dan Kolaka Utara dengan pihak PT. AMIN, sehingga olah gerak kapal bisa terjadi tanpa koordinasi.

Baca Juga : Aktivitas Ilegal PT AMIN Sulit Dibendung, Kinerja Penegak Hukum Dipertanyakan!

“Mustahil bisa terang-terangan bongkar muat or/nikel ribuan ton dilakukan, apalagi keberadaannya berlangsung sudah sejak lama jika tidak ada hubungan kerjasama ilegal dengan pihak syahbandar,” tegasnya.

Hal ini menurut mantan Jurnalis Tempo ini merupakan tindakan melawan hukum karena pengelolaan pelabuhan tersebut tidak memiliki izin lengkap dan bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab sengaja membangun dan mengoperasikan pelabuhan tanpa izin sebagaimana diatur dalam : PM 20 tahun 2017 tentang terminal khusus, PM 89 TAHUN 2018, Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut, dan UU no, 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Polisi harus segera mengambil tindakan cepat untuk mengusut aktivitas bongkar muat ilegal tersebut,” kata mantan Juru bicara Media Ali Mazi-Lukman (AMAN CENTER) ini. (b)

You cannot copy content of this page