KendariMETRO KOTA

Jasa Raharja Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan Darul Mukhlisin

400
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PT. Jasaraharja saat memberikan santunan anak panti asuhan Darul Mukhlisin (17/5/2019) bertempat di Swissbel hotel Kendari. (Foto: Ruslan/Mediakendari.com/A)

Reporter : Ruslan

Editor : Taya

KENDARI – Keluarga besar PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PT Jasaraharja putera kantor pemasaran Kendari buka puasa bersama anak panti asuhan Darul Mukhlisin serta pemberian santunan, Jumat (17/5/2019) di salah satu hotel di Kendari.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra Regy S. Wijaya mengatakan, buka puasa bersama ini merupakan kegiatan rutin Jasa Raharja di setiap cabang.

“Kita doakan mudah-mudahan kegiatan buka puasa bersama ini berlanjut terus dari tahun ke tahun dan bermanfaat bagi kita semua dan pada Bulan Ramadhan ini kita berharap mendapat ampunan dari Allah Subhanahu Wa ta’ala itu yang paling penting,” ungkapnya.

Regy menjelaskan, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan tugas menyerakan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara.

“Jadi setiap alat transportasi yang mengalami kecelakaan ada penumpangnya ataupun pejalan kaki yang mengalami kecelakaan di jalan raya itu kita beri santunan,” jelasnya.

Syarat agar mendapatkan santunan itu, kata Regy, harus melaporkan ke kepolisian.

“Dengan adanya laporan polisi kita bisa mengetahui ada kecelakaan lalu lintas, kemudian pihak dari Jasa Raharja yang melakukan proses pembayaran,” ucapnya.

Regy manambahkan saat ini pihaknya tidak lagi menunggu pihak ahli waris korban untuk melengkapi keseluruhan dokumen di kantor Jasa Raharja.

“Sekarang ada petugas kami, setelah laporan polisi terbit petugas kami dari Jasa Raharja atau mobile service Jasa Raharja jenguk korban di rumah sakit atau mendatangi ahli waris di rumahnya.

Pembayaran santunan lanjut dia, tidak lagi tunai tetapi sudah melalui transfer ke rekening ahli waris, sehingga tidak akan ada potongan.

“Memang tidak diperbolehkan oleh perusahaan kami untuk melakukan pemotongan santunan,” katanya.

Regy mengaku dana Jasa Raharja yang terkumpul untuk memberikan santunan berasal dari masyarakat yang memili kendaraan.

“Kalau dia kecelakaan dia terluka bukan buat dia tapi buat orang yang ditabrak oleh kendaraannya sebagai tanggung jawab pemilik kendaraan ia membayar sumbangan wajib dan diwajibkan oleh Pemerintah dia bayar. Kemudian nanti dikembalikan oleh korban yang ditabrak oleh kendaraan tersebut,” tutupnya. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version