Reporter: Jul Awal
Editor: La Ode Adnan Irham
LAWORO – Korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Desa Matarawa, Kecamatan Watuputih, Kabupaten Muna, Rabu (01/01/2020), mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Santunan itu bakal diserahkan kepada ahli waris korban Laode Farudi (54), warga Desa Wakoila, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat.
PT Jasa Raharja cabang Sultra berkunjung ke rumah duka untuk menjemput berkas administrasi proses penyelesaian santunan.
Kepala PT Jasa Raharja cabang Sultra, Abubakar Aljufri melalui penanggung jawab wilayah Muna dan Mubar, Zainal mengatakan, setelah mendapatkan informasi lakalantas, Jasa Raharja langsung memastikan ke rumah duka.
Jasa Raharja juga mengutamakan kecepatan dan ketepatan, dalam pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dalam lakalantas.
“Kami kemari untuk proaktif menjemput berkas dari ahli waris korban meninggal, agar diproses biaya santunannya,” ungkapnya kepada Mediakendari.com, Kamis malam (2/1/2020).
Besaran biaya santunan korban meninggal, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Lalau untuk korban meninggal dunia seperti kemarin, itu 50 juta untuk jumlah santunannya dan ditransferkan langsung ke rekening ahli waris. Tadi kami sudah transfer ke rekening istrinya almarhum,” tambah Zainal.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Pihaknya mengimbau masyarakat, jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan luka-luka sehingga dirawat di rumah sakit, cacat dan meninggal, agar melapor ke PT Jasa Raharja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan jangkauan Jasa Raharja dalam melayani masyarakat.
Keponakan almarhum, Muhamad Arif, berterima kasih dengan santunan dari Jasa Raharja.
“Mereka mengurus sampai tuntas tanpa meminta biaya administrasi,” ungkap Arif di kediaman korban. (A)