HEADLINE NEWSKONAWE SELATANNEWSPERISTIWASULTRA

Jasa Raharja Sultra Jamin Biaya Pengobatan Korban Bus Damri di Konsel

769
Ka. Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Sultra, Iyan Supiandi mengunjungi korban kecelakaan di rumah sakit Bahteramas Kendari. (Foto : Humas Jasa Raharja Cabang Sultra)

Reporter : Ruslan

Editor : Def

KENDARI – PT. Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menjamin biaya perawatan bagi korban kecelakaan bus Damri bernomor polisi DT-1399-UE yang terjadi di Desa Lanowulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Minggu (25/3/2019) kemarin.

Untuk diketahui, dalam insiden itu mengakibatkan 5 orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mengalami luka-luka. Tiga orang diantaranya mengalami luka ringan yakni Irsyad Ibrahim (22 ), Delvi (22 ), Febby Rianti (22) dan saat ini sementara dirawat di Puskesmas Tinanggea. Sementara dua orang lainnya mengalami luka serius yakni Asmaul Husna (24) dan Jumaeda (23), saat ini telah dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bahteramas.

Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sultra, Regy S. Wijaya menjelaskan, Bus Damri adalah angkutan umum yang resmi beroperasi di Wilayah Sultra, sehingga apabila mengalami musibah atau kecelakaan lalu lintas, semua korban yang berada dalam kendaraan tersebut dijamin oleh PT. Jasa Raharja.

Jaminan tersebut merupakan Jaminan dasar dari Pemerintah sesuai dengan Permenkeu RI No. 15/PMK.010/2017. Untuk korban luka-luka berhak mendapat penggantian biaya rawatan maksimal Rp 20 juta dan manfaat tambahan biaya ambulan dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Rumah Sakit maksimal Rp 500.000, serta biaya selama di UGD atau P3K maximal Rp 1 juta.

“Hak berupa penggantian biaya rawatan tersebut bisa langsung didapat oleh korban setelah Jasa Raharja memastikan kasusnya dan memberikan surat jaminan kepada pihak rumah sakit,” ungkap Regy S kepada mediakendari.com, Selasa (26/03/2019).

Khusus untuk kasus bus Damri, kata Regy, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan kepada pihak Rumah Sakit Bahtermamas. Jadi korban lansung mendapat perawatan tanpa harus mengeluarkan biaya maksimal Rp 20 juta,- per korban.

Baca Juga :

“Jaminan penggantian biaya rawatan ini semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh korban kecelakaan lalu lintas, sehingga bias langsung ditangani oleh pihak Rumah Sakit tanpa harus menunggu lama, yang bisa berakibat kepada tingkat fatalitas yang lebih tinggi,” tutupnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version