Redaksi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe sedang menyusun jawaban atas sanggahan besaran tunggakan utang retribusi bongkar muat dan pengunaan kekayaan daerah oleh PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI).
Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Nuryadin menjelaskan, berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikirimkan ke PT VDNI, tunggakan perusahaan multinasional tersebut sebesar Rp 23 miliar.
Baca Juga :
- Abdul Muslim Duduki Jabatan Strategis di Lingkup Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- PMII Konawe Deklarasikan Pilkada Damai, Dukung Polres Konawe Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
“PT VDNI sudah kita berikan masa sanggah selama tiga bulan dan saat in sudah ada sanggahannya mereka. Jadi sekarang kita sedang kaji bersama, kumpulkan regulasi dalam rangka menjawab sanggahan PT VDNI,” kata Nuryadin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Cici Ita Ristianty menjelaskan, dalam penyusunan jawaban tersebut pihaknya melibatkan banyak intansi, termasuk Kejaksaan Negeri Konawe.
“Karena kita sudah ada MoU dengan Kejaksaan Negeri Konawe, nanti kita akan libatkan juga kejari untuk membantu bersama-sama dalam menyusun jawaban,” ujarnya.