Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran 2019, 143 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari telah diusulkan untuk mendapatkan remisi hukuman.
Ratusan Napi tersebut diusulkan ke ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri.
“Dari 298 Napi, kami usulkan sebanyak 143 Napi untuk mendapatkan remisi,” jelas Kepala Rutan Klas II A Kendari, Iwan Mutmain, SH kepada mediakendari.com di ruang kerjanya, Selasa (21/05/2019).
Menurutnya, Napi yang diusulkan tersebut merupakan para Napi yang selama menjalani hukuman berprilaku baik dan telah menjalani hukuman selama enam bulan.
“Semua Napi mendapatkan remisi, terkecuali Napi yang belum bayar denda, uang pengganti, dan diatas hukuman lima tahun, serta kasus tipikor,” terang mantan Kepala Rumbasan ini.
Dikatakannya, adapun untuk Napi yang baru masuk kemarin, pihaknya belum akan mengusulkan pengajuan remisi.
“Jadi bukan berarti kami menahan hak para Napi, tetapi sepanjang Napi ini mematuhi regulasi yang ada maka kami akan menajukan remisi,” tutupnya. (A)