Reporter : Kardin
Editor : Def
KENDARI – Menjelang kehadiran Presiden RI, Joko Widodo di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada awal Maret 2019, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menghimbau kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Sultra untuk mengikuti prosedur selama kunjungan kerja orang nomor 1 di Indonesia itu.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menerangkan, pihaknya telah menyampaikan beberapa imbauan yang ditujukan terhadap TKD Jokowi-Ma’ruf.
Baca Juga : Korwil KITA Jokowi Sultra Sesalkan Aksi Penolakan Kedatangan Presiden di FB
Imbauan tersebut antara lain, yakni pertama, dalam kegiatan Jokowi sebagai Presiden RI di Sultra, TKD diimbau untuk tidak melaksanakan kampanye.
Kedua kata Hamiruddin, dalam kegiatan Jokowi sebagai Calon Presiden (Capres), TKD diimbau untuk menyampaikan surat pemberitahuan melaksanakan kampanye ke Polda dan tembusan KPU dan Bawaslu Sultra.
“Serta dalam kampanye memperhatikan larangan kampanye yang tertuang dalam ketentuan pasal 280 UU No 7/2017 (tentang Pemilu, red),” jelas Hamiruddin melalui via WhatsApp, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga : Sambut Kedatangan Presiden, Pemprov Sultra Matangkan Persiapan
Sementara itu katanya, bagi kepala daerah yang menjadi tim kampanye dapat melaksanakan kampanye dengan dua syarat sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 281 UU No 7/2017 tentang Pemilu, kepala daerah yang menjadi tim kampanye dapat melaksanakan kampanye dengan dua syarat, yakni (1) cuti melaksanakan kampanye dan (2) melaksanakan kampanye di hari libur,” ungkapnya. (B)