NEWS

Jelang Nataru, BPOM Fokus Lakukan Penertiban Obat dan Makanan di Pasar

708
×

Jelang Nataru, BPOM Fokus Lakukan Penertiban Obat dan Makanan di Pasar

Sebarkan artikel ini
tampak suasana konfersi pers BPOM Kendari menjelang nataru 2021

KENDARI – Menjelang natal dan tahun baru (nataru) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari fokus melakukan penertiban obat dan makanan secara ketat dalam menciptakan keamanan dan kesehatan bagi masyarakat

Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau, mengatakan sasaran utama dari pengawasan intesifikasi adalah pasar, sebab adanya peningkatan permintaan konsumsi menjelang nataru sehingga akan memiliki potensi resiko besar penyebaran produk pangan yang tidak memiliki ketentuan layak edar

“Itu kita lakukan disemua kabupaten/kota dengan target pada pasar dan itu kita temukan, ada kosmetik tanpa izin edar, produk kosmetik yang rusak dan kadaluarsa dan ada juga produk pangan yang rusak dan kadaluarsa. Semua itu kita sudahh tindak lanjuti,” ujarnya, Senin 27 Desember 2021

Berdasarkan pengawasan intesifikasi yang dilakukan BPOM Kendari menjelang nataru yang dimulai dari bulan September sampai Desember ditemukan ratusan produk tidak layak edar terdiri dari, 125 produk yang rusak, 3.801 kosmetik yang tanpa izin edar (TIE) dan untuk yang kadaluarsa sebanyak 12 produk

Diketahui, petugas BPOM Kendari dalam melakukan penertiban pengawasan obat dan makanan bekerja sama dengan beberapa sektor diantaranya dari, dinas kesehatan dan disperindag Kota Kendari

“Pengawasan intesifikasi ini kita lakukan pertama pada hari raya. Tahun ini kita melakukan 2x, pada bulan April sampai bulan Mei dalam rangka ramadhan dan hari Raya Idhul Fitri, kemudian. bulan Desember sampai bulan Januari 2022 itu dalam rangka natal dan tahun baru,” tambahnya

Yoseph menambahkan, terkait dengan pelaku usaha yang melakukan edaran produk ilegal atau tidak layak edar akan dikenakannya saksi berupa peringatan, pembinaan dan penindakan lebih lanjut dalam bentuk pidana apabila tidak mengindahkan aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang

“Kami menghimbau agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undagan dalam melakukan dalam menjalankan usahanya, serta diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek Kemasan, Label, Izin Endar dan Kadaluarsa (KLIK).

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page