FEATUREDKONAWEPOLITIK

Jelang Pileg 2019 KPU Konawe Kenalkan Aplikasi SIDAKAM Ke Parpol

281
×

Jelang Pileg 2019 KPU Konawe Kenalkan Aplikasi SIDAKAM Ke Parpol

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, kenalkan Aplikasi Sistem Dana Kampanye (Sidakam) kepada parpol dan bakal calon. Minggu (16/09/2018).

Hal itu dijelaskan, Ketua KPU Konawe Muh. Aswar saat membuka kegiatan pelatihan atau Bimbingan Teknis (BIMTEK)di salah satu hotel di Unaaha, pengenalan aplikasi Sidakam tersebut merupakan upaya KPU dalam pencegahan terjadinya distorsi informasi Dana Kampanye (Dakam) Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon (Balon) legislatif.

“Kegiatan ini adalah kegiatan yang memperkenalkan sebuah aplikasi dan tata cara pengoprasian SIDAKAM yang nantinya dapat mempermudah parpol dalam melaporkan dana kampanye dalam masa tahapan pemilu ini” Terangnya

Lanjut ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan bimtek pelaporan dana kampanye ini sangat penting untuk dilakukan dan merupakan agenda tahapan dalam Pileg Tahun 2019 mendatang.

“Pengenalan Sidakam inilah yang merupakan kegiatan yang sangat penting dilakukan, pasalanya agar tidak terjadi distorsi informasi antara KPU Kabupaten dan Partai Politik yang menjadi peserta pemilu nantinya di kabupaten” Tandasnya

Selain itu, nantinya parpol yang akan berlaga di pileg nanti, dapat memahami bagaimana sistem pelaporan dana kampanye itu sendiri.

Suasana sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye Tahun 2019, (Foto: IST)

“Dalam bimtek inilah kita akan membahas lebih rinci tentang tata kelola pelaporan dana kampanye yang harus sesuai dengan undang – undang dan peraturan KPU yang telah mengatur secara lengkap tentang dana kampanye itu sendiri “

Dirinya menegaskan bahwa pelaporan dakam calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Calon Presiden dan Wakil Presiden ( CAPRES dan CAWAPRES) sangat jauh berbeda dengan pelaporan dakam calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) .

“Perlu saya tegaskan bahwa pelaporan dana kampanye calon DPD dan CAPRES berbeda dengan pelaporan dana kampanye DPR dan DPRD dan perbedaanya adalah apabila caleg membuka rekening kampanye” tutup Aswar.


Redaksi

You cannot copy content of this page