Reporter : Hendrik
KENDARI – Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, yakni Z dan SDF ditangkap Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra.
Keduanya diringkus Kamis 27 Februari 2020, di Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari saat menjemput tempelan sabu di tiang listrik.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengungkapkan, dari keduanya polisi menyita barang bukti sabu seberat 15 gram dan barang bukti lainnya seperti tiga unit handpone, dan satu kopi dan plastik bening.
“Jadi kedua pelaku ini diperintahkan bosnya untuk mengambil barang haram di lokasi tersebut. Kedua pelaku ditangkap saat mengambil barang haram tersebut,” ujarnya ,” ungkap Agus kepada MEDIAKENDARI.com, Jumat 28 Februari 2020.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132, Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. /B