KENDARI – Sekjen DPP Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Julhan Sifadi mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara harus berhati-hati dalam menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang filterisasi media massa.
Pasalnya jika Perbup itu dibuat tanpa dasar yang kuat, maka bisa menjadi bumerang bagi pemerintah daerah itu sendiri.
“Tujuanya sih saya yakin baik, tetapi jika itu tidak mengacu kepada Undang-Undang Pers, maka hasilnya akan sulit diimplementasikan bahkan parahnya bisa terkesan membredel fungsi media sebagaimana yang diamanahkan undang-undang,” kata eks Senior Wartawan Franchise itu.
Jika tujuan Perbup untuk memfilter wartawan-wartawan bodrex menurutnya harus jelas indikator bodrex yang dimaksud. Demikian pula media-media yang dimaksudkan layak untuk dilayani oleh Pemda.
“Indikatornya harus jelas disana, mana yang dimaksud bodrex dan mana yang dimaksud layak dilayani. Dan semua indikator yang disebutkan itu harus memiliki dasar yang kuat. Artinya tidak menabrak undang-undang pers,” ucap Julhan lagi.
Lanjutnya, Pemda tidak memiliki hak membatasi media manapun untuk melaksanakan tugas-tugas jurnalistik selama media tersebut berbadan hukum atau sesuai pasal 9 UU nomor 40 tahun 1999.
“UKW tidak bisa juga dijadikan dasar untuk membatasi tugas jurnalistik, karena dasarnya undang-undang tadi. Tidak disebutkan disana bahwa yang berhak melaksanakan tugas-tugas jurnalistik adalah wartawan UKW. Jika untuk menangkal berita HOAX kita semua wajib support sebagaimana tujuan JOIN saat ini hadir. Jika ada pemerasan dilakukan oknum wartawan maka laporkan ke pihak berwajib karena itu ranah pidana,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Managing Director JAC Digital Strategy Jakarta itu.
Namun demikian ia mengapresiasi langkah Pemda Kolut yang ingin memberikan edukasi jurnalistik melalui Perbup itu. Dengan begitu masyarakat akan lebih mengenal bagaimana wartawan yang benar atau wartawan bodrex.
Sebagaimana diketahui, Pemda Kolut mengeluarkan Perbup nomor 15 tahun 2018 yang disahkan langsung oleh Bupati Kolut, Drs H Nur Rahman Umar, dan bakal mulai ditetapkan pada 14 Juli 2018.
Melalui Kabag Humas Pemda Kolut, Drs Ramang menjelaskan, peraturan itu diterbitkan bukan bertujuan untuk membatasi ruang lingkup kinerja wartawan, hanya sebagai langkah untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku wartawan sering melintas serta meliput di Kolut, namun medianya tidak jelas serta tidak terdaftar alias abal-abal.
“Tidak bisa dipungkiri, hingga saat ini Dewan Pers terus melakukan pencatatan ribuan media yang ada di tanah air namun hanya ratusan saja yang terdaftar di lembaganya. Hal ini yang membuat Pemkab juga harus menerapkan aturan ketat bagi media mana saja yang bisa diajak kerjasama,” kata Ramang kepada Mediakendari.com, Sabtu (21/7/2018).(a)