Reporter : Mumun
WANGGUDU – Ketua DPC PDI Perjuangan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), I Made Tarubuana menegaskan rekomendasi partainya ke pasangan Ruksamin-Abu Haera bersifat otomatis dan wajib dilaksanakan.
Made Tarubuana menjelaskan jika ada kader yang tidak menerima rekomendasi DPP PDI Perjuangan dan melakukan perlawanan maka sanksi tegas menantinya.
“Otomatis dia, tidak perlu lagi ada penegasan. Ada sanksi organisasi, berarti dia diberhentikan dari jabatannya,” kata I Made Tarubuana, Sabtu 18 Juli 2020.
Kata dia, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk berpikir kepada kader yang digadang-gadang akan maju sebagai calon wakil bupati mendampingi kandidat yang tidak direkomendasikan oleh partai.
“Adapun dia mengambil keputusan tetap dia ke sana (maju), yaa di proses. Kalau dia berpikir lain tidak maju, saya tetap pertahankan kader saya,” ujarnya.
Masih kata Made Tarubuana, selain sanksi dibehentikan dari jabatan partai, jika kader masih tetap melanjutkan keinginan maju di Pilkada maka secara otomatis kursi di DPRD Konut akan dilepasnya.
“Kalau dia maju otomatis itu (PAW), nda bisa kita pungkiri. Itu sudah mekanisme,” pungkasnya.
Ia menambahkan keputusan DPP di Pilkada merupakan wajib untuk dilaksanakan oleh pengurus partai, baik ditataran DPC, kecamatan maupun desa.
“Tidak bisa. Siapa yang berani. Saya tidak berani. Ini sudah keputusan pusat, keputusan tertinggi. DPC hanya mengusulkan sebagai bahan pertimbangan. DPP sudah putuskan, siapa yang berani,” tandasnya.