LABUNGKARI – Perilaku Kepala Desa Madongka, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang bersikap sewenang-wenang terhadap rakyatnya, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Menggugat (LSM-FRM) Buton Tengah (Buteng) turun menyuarakan aspirasinya di Kantor DPRD Buteng, Senin (12/2/2018).
Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Lapangan, Haryanto menjelaskan kesewenang-wenangan Kepala Desa Madongka. Menurutnya, Kepala Desa Madongka diduga telah mengancam masyarakat yang mengkritik kebijakannya untuk tidak dilayani.
Selain itu, Kepala Desa Madongka juga diduga tidak peka dengan keluhan masyarakat. Bukan hanya itu, Kades Madongka juga diduga lakukan pungutan pengurusan Prona tahun 2012 sebesar Rp 350 ribu sampai Rp 1,6 juta dan beberapa masyarakat belum mendapatkan haknya.
“Kades juga diduga menguasai bantuan masyarakat dan dijual untuk kepentingan pribadinya,” tulis Haryanto dalam pernyataan sikapnya.
Lanjutnya, Kades Madongka juga diduga mengeluarkan Surat Pengambilan Pasir tahun 2013 atas nama Desa Madongka yang dananya disalahgunakan, serta diduga menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa tahun 2015 dan 2016,” jelasnya.
Mencermati tindakan Kepala Desa Madongka, lanjut Haryanto, rakyat sudah melakukan pengaduan ke beberapa instansi pemerintahan baik di pihak BPD Madongka, DPRD Buteng, Bupati, pihak Polres Baubau dan Pihak Kejaksaan Negeri Buton.
Namun pengaduan tersebut sampai sekarang belum ada penyelesaian dan sudah berlarut-larut. Hal ini membuat rakyat sangat risau karena tidak adanya kejelasan proses hukum.
“Dan ironisnya diduga pihak Kepala Desa datang di Polsek Lakudo pada tanggal 7 Agustus 2017 berupaya melaporkan masyarakat pencari keadilan dan di hari yang sama mereka mendatangi Kantor Kesbangpol Kabupaten Buteng,” ucapnya.
Dalam orasinya mewakili massa aksi, Haryanto mendesak Bupati Buteng untuk memberhentikan Kades Madongka dari jabatannya.
“Menyikapi persoaIan ini warga Desa Madongka penuntut keadilan mendesak Bupati Buton Tengah segera memberhentikan Kepala Desa Madongka dari jabatannya,” tegasnya.
Tuntutan kedua, lanjutnya, Bupati Buteng segera memberhentikan anggota BPD Madongka yang rangkap jabatan sebagai PNS dan tidak peka terhadap aspirasi masyarakat.
“Dan tuntutan ketiga, Bupati Buteng dan DPRD Buteng segera mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Polres Baubau untuk mempercepat proses pengungkapan kasus Kades Madongka yang jalan di tempat selama hampir dua tahun,” jelasnya.
Massa yang melakukan aspirasi di Kantor DPRD Buteng ini kemudian diterima Ketua DPRD Buteng dan menjanjikan, secepatnya akan menghadirkan Kades Madongka bersama massa aksi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Madongka tersebut.
Puas menyuarakan aspirasinya, massa melanjutkan aksi yang sama di Kantor Bupati Buteng.
Reporter: Dzabur
Editor: Jubirman