KendariPENDIDIKAN

Kadikbud Sultra Respon Positif Delapan Poin Rekomendasi Dewan Pendidikan

727
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio (tengah/baju dinas) saat menerima Dewan Pendidikan Sultra. (Foto: Ist)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio merespon positif delapan point rekomendasi Dewan Pendidikan Sultra.

Rekomendasi yang dihasilkan dalam focus group discussion (FGD) Dewan Pendidikan Sultra ini diserahkan kepada Dikbud Sultra, Kamis 10 Desember 2020, oleh Ketua Dewan Pendidikan Sultra, Nur Alim.

“Rekomendasi ini dalam rangka merespon berbagai isu dan saran yang berkembang. Olehnya, Dikbud Sultra menyambut positif dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Sultra,” kata Asrun.

Ia menyebutkan, rekomendasi tersebut diantaranya memuat surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

SKB tersebut tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021, menuntut semua penyelenggara dan pelaku pendidikan memiliki tingkat adaptasi yang tinggi terhadap inovasi pembelajaran untuk memberikan pelayanan secara maksimal.

Lanjut Asrun, terkait dengan itu, pemerintah memberikan kesempatan secara luas kepada sekolah ataupun madrasah untuk mencari media dan model pembelajaran yang dianggap lebih efektif dan adaptif.

Menurutnya, sekolah atau madrasah wajib menerapkan pembelajaran daring ataupun luring baik dalam bentuk blanded maupun hybrid Iearning dilakukan atas kesadaran dan kebutuhan bukan atas keterpaksaan.

“Karena itu, pemerintah wajib menumbuhkan dan mengembangkan Iiterasi digital di sekolah/madrasah dengan menyiapkan perangkat yang dibutuhkan semua satuan pendidikan,” jelas Asrun.

Akademisi UHO ini juga menyebut, rekomendasi tersebut juga meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera mempertimbangkan kembali Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 mengenai revitalisasi Komite Sekolah karena kontradiksi dengan amanah UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 6 ayat 2: pasal 9, pasai 12 ayat 2, pasai 46 dan pasal 56 ayat 3 mengenai pembiayaan pendidikan.

“Hal ini urgen untuk segera dilakukan guna mendorong kreativitas sekolah/madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas untuk pendidikan yang bermutu, ” jelasnya.

Dalam rekomendasi tersebut, Dewan Pendidikan meminta pimpinan daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubenur yang mengatur perlunya pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat karena hal ini merupakan amanah Undang-Undang.

Peraturan tersebut penting mengingat semakin banyaknya pelaku dan pelaksana pendidikan di sekolah atau madrasah yang berurusan dengan aparat hukum terkait dengan dana komite yang bersumber dari masyarakat.

Untuk menyamakan persepsi dan menghindari kesalahpahaman atau salah penafsiran terhadap produk kebijakan pendidikan oleh pemerintah, maka pertu dilakukan pertemuan antara penyelenggara pendidikan, pelaku pendidikan dengan Ombudsman.

“Ini dilakukan untuk menghindari tafsir tunggal yang berakibat munculnya tindakan sepihak yang justru bertentangan dengan Undang Undang,” terangnya.

Asrun juga menjelaskan, dewan pendidikan juga meminta Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang merespon SKB 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021.

“Hal ini perlu dilakukan untuk mengatasi kegalauan dan kebimbangan para pelaksana dan praktisi pendidikan di semua level satuan pendidikan,” ujarnya.

Kata dia, pandemi Covid-19 akan berdampak terjadinya lost generation pada dua dekade yang akan datang mendegradasi secara signifikan pilar utama dari upaya pencerdasan anak bangsa.

Maka dari Pemerintah Daerah hendaknya tidak menganggap remeh atas fenomena ini, dan sejak saat ini harus merumuskan langkah strategis untuk mengantisipasi kondisi terburuk yang akan melanda anak bangsa.

“Covid-19 diakui secara langsung berdampak pada pengurangan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan. Karena itu, Dewan Pendidikan Sultra meminta pemerintah memaksimalkan sumber daya yang terbatas dan meminimalisir kegiatan yang dinilai kurang urgen dan kurang relevan,” tukasnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version