Reporter: Erwino
Editor: Kang Upi
MUNA – Kejaksaan Negeri Raha, Kabupaten Muna memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 133 gram attau senilai Rp 260 juta. BB tersebut disita dari sejumlah tersangka.
Selain BB narkoba jenis sabu, turut dimusnahkan juga BB dari berbagai kasus tindak pidana berupa, Sabu, senjata tajam (Sajam), kosmetik ilegal dan pakaian ilegal.
Kajari Raha, Husni Fahmi mengatakan, seluruh BB yang dimusnahkan itu telah melewati proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
- OPINI: Sepanjang Sejarah, Baru Listyo Sigit Mantan Kapolri Yang Dijerat Institusinya Sendiri
- Geger Sultra, Kapolda Himawan Bayu Aji Disorot BEM UHO, Jabatannya Pas di Masa Sadap Presiden Prabowo
- Bidpropam Polda Sultra Sidak ke Personel, Pastikan Bebas Vape dan Judi Online
- Kapolda Sultra Rangkul Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Kejahatan Jalanan
- Bukan Makar, Yusril Bongkar Pasal yang Jerat Listyo Sigit, Cuma UU Penyadapan dan ITE
- Tak Terhalang Jarak, Kapolres Konsel Sambangi Desa Terpencil Labokeo, Serap Aspirasi dan Keluhan Warga
“Dari 290 jenis perkara yang ditangani Kejari Raha mulai Januari – Oktober 2019, didominasi kasus Narkoba dengan total kasus 22 perkara,” kata Husni Fahmi.
Husni mengaku khawatir dengan peredaran narkoba di Muna, Mubar dan Butur. Menurutnya, perkara penyalahgunaan barang haram itu tiap tahunnya mengalami peningkatan.
“Saya berharap, Pemda bisa ikut turun tangan untuk membantu mensosialisasikan, karena ancaman bahaya Narkoba dirasakan semakin mengalami peningkatan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada, perwakilan Pemkab Muna, Kepala BNN, Kepala Rutan kelas II B Raha dan para pejabat tinggi Polres Muna. /C
