Reporter: Erwino
Editor: Kang Upi
MUNA – Kejaksaan Negeri Raha, Kabupaten Muna memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 133 gram attau senilai Rp 260 juta. BB tersebut disita dari sejumlah tersangka.
Selain BB narkoba jenis sabu, turut dimusnahkan juga BB dari berbagai kasus tindak pidana berupa, Sabu, senjata tajam (Sajam), kosmetik ilegal dan pakaian ilegal.
Kajari Raha, Husni Fahmi mengatakan, seluruh BB yang dimusnahkan itu telah melewati proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
- Bukan Cuma Jaga Keamanan, Kapolres Konawe Selatan Hadirkan Disnakertrans & BLK Lainea, Buka Jalan Kerja untuk Warga Konsel
- Kepemimpinan Gubernur ASR Pimpin Sultra Amburadul? Pengamat Minta APH Masuk di Pokja 16 Biro Pengadaan Sultra. Ada Luka di Hati Kontraktor : Proses Lelang Alangga – Motaha
- Korban Tembus Malaysia! Tersangka Penyalahgunaan Kartu Shopee dari Koltim Resmi P-21, Ditreskrimsus Polda Sultra Serahkan ke Jaksa
- Wakapolda Sultra Kumpul Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Lewat Dialog Terbuka
- Direktur MEK TV Beri Penghargaan ke Kasi Intel Kejati Sultra Dr. Abdul Bahtiar, Bongkar Tuntas KDRT di ‘Jaksa Menjawab
- Turun ke Warkop, Kapolres Konawe Selatan Ajak Warga Jaga Kampung : Kamtibmas Tanggung Jawab Bersama
“Dari 290 jenis perkara yang ditangani Kejari Raha mulai Januari – Oktober 2019, didominasi kasus Narkoba dengan total kasus 22 perkara,” kata Husni Fahmi.
Husni mengaku khawatir dengan peredaran narkoba di Muna, Mubar dan Butur. Menurutnya, perkara penyalahgunaan barang haram itu tiap tahunnya mengalami peningkatan.
“Saya berharap, Pemda bisa ikut turun tangan untuk membantu mensosialisasikan, karena ancaman bahaya Narkoba dirasakan semakin mengalami peningkatan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada, perwakilan Pemkab Muna, Kepala BNN, Kepala Rutan kelas II B Raha dan para pejabat tinggi Polres Muna. /C











