BAUBAUFEATURED

Kalapas Baubau : Pemberian Remisi Napi Bukan untuk Diobral

425
×

Kalapas Baubau : Pemberian Remisi Napi Bukan untuk Diobral

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIa Baubau, Wahyu Prasetyo mengungkapkan, masyarakat harus memahami bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana (Napi) bukan untuk diobral.

“Selama ini kita sering mendengar jika pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakat mengobral remisi, mengobral pemotongan hukuman. Padahal remisi bukan semata-mata hadiah dari pemerintah berupa pemotongan masa pidana,” kata Wahyu dikonfirmasi di Lapas Baubau, Jum’at (17/8/2018).

Wahyu menjelaskan, remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan.

“Bisa dibayangkan saudara-saudara kita didalam lapas, para warga binaan itu menjalani hukuman tanpa pengharapan didalam itu. Dia sudah mengetahui menjalani hukuman selama 10 tahun dan harus menjalani selama 10 tahun juga. Mau berbuat baik atau jahat tidak ada pengharapan,” bebernya.

Menurut dia, pemberian remisi sejalan dengan kehendak pemerintah yang memberlakukan reward and punishment (penghargaan dan hukuman, red).

“Ketika mereka (Napi) berbuat baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, selalu mengikuti program pembinaan dengan aktif. Apabila mereka melanggar seperti berkelahi kita kasih hukuman disiplin dan ini menjadi salah satu pertimbangan untuk napi dicabut haknya mendapat remisi,” ujarnya.

Dia menambahkan, ada sekitar 290 napi yang direkomendasikan untuk mendapat remisi pada HUT RI ke 73 ini dan semua diterima. 7 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

“290 napi yang dapat remisi ini bermacam-macam kasus. Ada pidana umum, narkoba dan lainnya. Kalau terpidana korupsi dan teroris sampai saat ini belum ada yang mendapat remisi,” tandasnya.(a)


Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page