Oleh : Rusli
Dalam ungkapan sederhana untuk artikel ini, Senin, 23 September 2019: Bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik tertera dalam UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan manajemen publik harus dilakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat. Konsekuensi dari transparansi pemerintahan adalah terjaminnya akses masyarakat dalam berpartisipasi, terutama dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat maupun akademisi dilibatkan secara aktif untuk bersama-sama pemerintah melakukan identifikasi, mengkaji, bahkan melahirkan kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Eksistensi pemerintah sebagai eksekutif negara memiliki peran amat krusial dalam menentukan kebijakan. Oleh sebab itu, Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan negara ditetapkan oleh pemerintah berlandaskan konstitusi yang termaktub dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 dan aturan-aturan negara lainnya UU, PP, Inpres, Skep dan lain-lain. Pemerintah mutlak menjadikan kampus atau institusi sebagai laboratorium dalam setiap penetapan kebijakan dikarenakan bahwa kampus merupakan tempat kajian secara akademisi untuk memberikan rekomendasi dalam setiap kebijakan yang akan di ambil oleh pemerintah baik daerah maupun pusat.
Peran yang dapat dilaksanakan perguruan tinggi, seperti menjembatani lahirnya komunikasi kebijakan publik melalui survei dan riset yang langsung bersentuhan dengan masyarakat serta langsung memberi solusi untuk masalah sosial.
Selama ini peran kebangsaan perguruan tinggi dirumuskan melalui konsep tri dharma perguruan tinggi. Pendidikan digunakan untuk meningkatkan kapasitas potensi insani (sumber daya manusia).
Penelitian digunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan baru, termasuk menjembatani ilmu pengetahuan agar berdaya guna. Adapun pengabdian kepada masyarakat merupakan muara agar ilmu pengetahuan berdampak bagi masyarakat, manusia, dan kemanusiaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 3, disebutkan azas tertinggi pendidikan tinggi adalah kebenaran ilmiah. Maka, peran sosial dan kultural perguruan tinggi mestinya disandarkan pada nilai tersebut dalam setiap kebijakan yang akan di ambil oleh pemerintah. Dalam praktik, kebenaran itu dapat selaras dengan kebenaran positif yang berlaku di masyarakat, tetapi bukan tidak mungkin justru bertolak belakang.
Ketika selaras, perguruan tinggi bertugas memperkuatnya. Ketika bertolak belakang, perguruan tinggi bertugas mengoreksinya. Peran demikian hanya mungkin dijalankan secara optimal jika masyarakat perguruan tinggi memiliki sumber daya pengetahuan yang memadai. Kebenaran ilmiah hanya dapat ditegakkan dengan semangat pencarian kebenaran yang terus-menerus.
Dalam konteks inilah penelitian yang dilakukan oleh dosen menjadi elan vital. Penelitian yang dilakukan dosen adalah usaha melayakkan diri agar perguruan tinggi dapat memformalisakan kebenarannya.
Pendidikan Pada tataran internal kelembagaan, perguruan tinggi itu sendiri pun juga harus menerapkan sistem yang transparan dan terbuka, mudah diakses dan terevaluasi. Perguruan tinggi yang di dalamnya ada mahasiswa dan dosen merupakan perwujudan masyarakat sipil (civil society) yang dapat menjadi lokomotif dan pelopor pemberantasan korupsi di negara ini sebagai perwujudan masyarakat sipil perguruan tinggi dapat menjadi gerakan penyeimbang dan kontrol terhadap lembaga penegak hukum dan aparat keamanan yang berwenang memberantas korupsi.
Baca Juga:
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
- Pengerjaan Jalan Lambuya – Motaha Capai 80 Persen, Ketua DPD Gerindra Sultra : Panjang Jalan Yang Akan DiKerjakan 23,5 KM
- Paslon No 3 HADIR, Tampil di Panggung Debat Dengan Menguasai Materi dan Bermartabat
- Akses Jalan di Ambekairi, Latoma Hingga Desa Nesowi Kecamatan Latoma Sedikit Hari Lagi Rampung, Pengguna Jalan Ucapkan Terima Kasihnya Kepada Harmin Ramba
- Prabowo Menang Besar di Konawe Saat Pilpres, Perbaiki Sejumlah Jalan Rusak di Kabupaten Konawe Wujud Kerja Nyata Partai Gerindra
- Angkat Visi Konawe Maju Menuju Kota Padi, Ini 5 Misi dan 18 Program Unggulan Pasangan HADIR
Mahasiswa yang akan menjadi tulang punggung bangsa di masa mendatang sejak dini harus diajar dan dididik untuk membenci serta menjauhi praktek korupsi. Bahkan lebih dari itu, diharapkan dapat turut aktif memeranginya. Dengan cara melakukan pembinaan pada aspek mental, spiritual, dan moral, Karena, orientasi pendidikan nasional kita mengarahkan manusia Indonesia untuk menjadi insan yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.
Karena universitas merupakan barometer pengembangan SDM Indonesia, dengan melahirkan banyak akademisi dan praktisi yang memiliki latar belakang keahlian, spesialisasi, dan kapasitas profesional.
Karena melihat kondisi negara sekarang ini menjadi gonjang ganjing dengan berbagai macam permasalahan yang terjadi yang di akibatkan pengambilan kebijakan yang kurang tepat oleh pemerintah. Seperti halnya isu naiknya iuran BPJS Kesehatan tahun 2020, isu revisi UU KPK yang seakan akan mengkebiri atau melemahkan UU KPK karena KPK merupakan lembaga independen yang tak bisa di intervensi oleh siapa pun dalam hal penguasa di republik ini. Maka tak ada jalan lain selain pengawalan dari masyarakat demi pemberantasan korupsi terus terjamin di negeri ini.
Pemerintah seharusnya selalu melihat resiko dalam setiap langkah kebijakan yang akan di ambil, bukan karena hanya persoalan kepentingan politik. Karena itu dalam penyusuna kebijakan sangat penting jika kampus (dikaji secara akademik) dan juga ikut serta kerja sama masyarakat. Jika demikian maka sangat diyakini jika kebijakan didasarkan pada kajian yang baik agar roda pemerintahan berjalan sesuai yang diharapkan rakyat bangsa indonesia.
Penulis adalah Mahasiswa S3 Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin