KENDARI, MEDIAKENDARI – Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Kota Kendari, Samuel Toba menyebut berdasarkan data yang dimiliki tercatat ada 1954 orang jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). TKA tersebut tersebar di daerah-daerah pertambangan di Sultra yang mayoritas berasal dari Cina
Menurutnya, jumlah TKA tersebut terbanyak ada di perusahaan tambang PT VDNI dan PT OSS yang merupakan perusahaan asal China yang bergerak di bidang smelter nikel yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Ia merinci, jumlah TKA di Kota Kendari 8 orang, Kabupaten Konawe total 1. 924 orang tersebar di PT OSS dan OT VDNI dan beberapa perusahaan tambang lain, di Kabupaten Konawe Utara ada 7 orang, Kolaka Utara 3 orang dan sisanya di daerah lain.
“Pengawasan dari Imigrasi itu ada tetapi perusahaan yang berkewajiban untuk melaporkan kepada kami. Melaporkan setiap perpanjangan izin tinggal TKA yakni tiap setahun sekali,” ungkap Samuel Toba, Rabu (16/11/2022).
Samuel menjelaskan bagi TKA yang ditemukan tidak memiliki paspor atau visa pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda dan deportasi.
“Kalau melanggar bisa bayar denda, satu hari Rp 1 juta dendanya sambil perpanjang izin tinggal. Tetapi, jika tidak maka akan dideportasi ke negara asal mereka,” katanya.
Reporter: Rahmat R.