Laporan: La Ode Adnan Irham
BUTON UTARA – Kantor Desa Rante Gola, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara disegel demonstran, Rabu 17 Februari 2021. Hal itu buntut kejanggalan seleksi perangkat desa yang dinilai tidak prosedural.
Upaya penyegelan sempat memanas karena salah satu staf desa berusaha menghalang-halangi massa. Adu jotos hampir terjadi, beruntung kericuhan tak berlangsung lama setelah aparat TNI Polri yang sejak awal mengamankan aksi mampu mengendalikan situasi.
Korlap Aksi, Khuzaifah Ashobir menyebut penyegelan kantor desa dilakukan karena Penjabat Kepala Desa Rante Gola tidak mampu memberikan kenyamanan dan keadilan kepada warganya terkait seleksi perangkat desa. Penyegelan akan dilakukan sampai Penjabat Kades Rante Gola dan Sekretarisnya dipecat dari jabatannya.
Amatan di lokasi, Penjabat Kades Rante Gola, Hasmin hendak mengajak dailog untuk menjelaskan duduk persoalannya, namun tidak diindahkan massa dari Aliansi Pemuda Ronta Raya Pemerhati Desa.
Sekretaris Desa Rante Gola Sartono menilai upaya penyegelan merupakan salah satu bentuk menghentikan dan menghambat proses pelayanan publik.
“Kalau ada masyarakat yang butuh pelayanan, kami akan buka, karna kami tidak mau merugikan masyarakat,” tuturnya.
Lanjutnya, jika dalam seleksi tersebut dinilai melanggar aturan, mereka siap mempertanggungjawabkan hingga bahkan dapat sanksi. Jika masih tak puas, ia mempersilahkan siapapun yang merasa dirugikan melapor ke pihak berwajib.
Massa Tuntut Camat Batalkan SK
Massa kemudian melanjutkan aksinya di Kantor Camat Bonegunu. Korlap Aksi II, Laode Almun mendesak Camat membatalkan SK Penjabat Kades Rante Gola terkait pelantikan perangkat desa.
Camat dinilainya tidak menjalankan tugasnya dengan baik, karena memberikan rekomendasi penilaian hasil seleksi perangkat desa berdasarkan komentar orang lain.
Massa kemudian memberi waktu 2×24 jam kepada camat untuk menganulir hasil seleksi yang jadi polemik tersebut. Massa juga mengancam menyegel kantor camat jika dalam 2×24 jam tidak ada respon.
Di hadapan massa Camat, Amrin Amin menyebut seleksi dan penjaringan merujuk ke beberapa aturan yakni Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Perbub Nomor 13 Tahun 2019.
Katanya, salah satu indikator penilaiannya memang kecakapan, sehingga diundanglah DPMD untuk melakukan seleksi. Hasil itu kemudian diserahkan ke kades yang kemudian mengkonsultasikan minimal dua peserta ke camat.
“Satu minggu saya nilai, tidak ada tendensi nepotisme, hanya persoalan semata etika yang jadi indikator penilaian saya,” paparnya.
Camat menantang pihak-pihak yang tidak puas untuk mempertanyakan hal itu ke DPMD maupun DPRD. Karena menurutnya sebuah polemik sudah jadi risiko pejabat.
Namun dia berjanji menelusuri dari awal proses penjaringan. Jika nanti ditemukan memang ada pelanggaran, bukan tidak mungkin SK Penjabat Kades akan dianulir.
Adanya info tidak diundangnya BPD Rante Gola saat pembentukan panitia seleksi juga menjadi pertimbangannya saat nantinya mengambil keputusan.
“Sebenarnya ini hanya ketidakseragaman pemahaman aturan. Termasuk tidak tersosialisasinya aturan tadi ke para peserta,” tuturnya menyimpulkan sebab musabab kisruh tersebut.
DPMD Butur Tak Tahu Dasar Camat dan Kades Ambil Keputusan
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Utara, Hazimuddin Hamdan S.Sos MSi ketika dikonfirmasi menjelaskan semuanya kembali ke regulasi yang ada, yakni Permendagri 83 tahun 2015 dan permendagri 67 tahun 2017, serta perda nomor 13 tahun 2019, terkait mekanisme pengangkatan. Masyarakat diminta tidak mempolemikkan persoalan berdasarkan argumen dan pendapat pribadi.
“Harus kita melihat jernih duduk persoalannya karena itu sudah dilakukan sesuai tahapan, namun hasilnya saya juga belum ketahui karena sampai sekarang Camat dan Kades Rante Gola belum memberikan pandangan kepada kami terjadinya persoalan rekrutmen perangkat desa. Karena kami hanya mendengar info dari luar, artinya bahwa apa dasar dan alasan yang digunakan oleh kades dan camat dalam mengambil keputusan,” papar Hazimuddin.