Reporter: Muh. Ardiansyah R
Editor: Taya
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sangat menyayangkan terhadap warga yang melakukan penyegelang terhadap kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara saat mereka menuntut ganti rugi lahan.
“Itu tidak benar karena warga yang menyegel. Yang berhak untuk menyegel adalah aparat hukum. Itu namanya main hakim sendiri, kalau merasa punya gugat secara hukum,” ucapnya saat di temui di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (11/12/2019).
Politisi Nasdem ini berjanji akan memanggil masyarakat yang lahan dipermasalahkan. “Nanti kita akan panggil masyarakat untuk duduk bersama, dalam mencari solusi,”katanya.
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh menuturkan pihaknya siap memfasilitasi untuk mencarikan solusi terhadap warga yang menuntut lahan yang diduga ditempati Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia berharap kepada masyarakat untuk dapat menempuh pada jalur hukum.
“Para penggugat diharapkan dapat menempuh jalur hukum untuk dapat tahu keputusan, dan keputusan terakhir bukan pada DPRD,”ucapanya saat di temui MEDIAKENDARI.com
Baca Juga :
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
Politisi PAN ini mengatakan, masyarakat seharus melakukan gugatan terhadap tanah yang dianggap menjadi haknya sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kongrit.
“Tidak saling mengklem dan sebenarnya hak dalam pengambil keputusan itu masuk ke rana hukum,”katanya.
Sebelumnya, pada Selasa 11 Desember 2019 puluhan warga mendatangi kantor MUI di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk menyegel kantor MUI. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap pemerintah.
Pasalnya warga telah dijanjikan akan dilunasi ganti rugi lahan yang digunakan untuk membangun kantor tersebut.(b)