BOMBANAHEADLINE NEWSSULTRA

Kantor Pertanahan Bakal Sertifikatkan 6500 Bidang Tanah di Bombana

2542
×

Kantor Pertanahan Bakal Sertifikatkan 6500 Bidang Tanah di Bombana

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, L.M Ruslan Emba. (Foto : Hasrun/Mediakendari.com)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, L.M Ruslan Emba. (Foto : Hasrun/Mediakendari.com)

Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi

KASIPUTE – Sebanyak 6500 bidang tanah di Kabupaten Bombana bakal disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan Bombana, melalui program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Tahun 2019.

Diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, L.M.Ruslan Emba bahwa sertifikat tanah tersebut akan dibagikan untuk bidang tanah yang sudah dirancang.

“Jadi kegiatan PTSL ini, dengan jumlah 6500 sertifikat tanah, akan kita bagikan di setiap desa yang sudah kita rancang di wilayah Kabupaten Bombana ,” paparnya pada mediakendari.com di ruang kerjanya, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, untuk jumlah sertifikat yang akan dibagikan tersebut, meningkat jika dibandingkan dengan jumlah sertifikat pada program yang sama tahun 2018 lalu yang hanya sebanyak 4700 yang sudah didistribusikan.

“Jumlah 6500 itu kemungkinan akan bertambah dengan adanya kegiatan yang lain seperti distribusi 1000 bidang sertifikat tanah yang saat ini tengah dilakukan, ” terangnya.

Untuk jumlah yang ditargetkan ini kata Ruslan, berpotensi akan bertambah. Sebab dari pengalaman sebelumnya, banyak daerah, yang tidak mampu memenuhi target, dialihkan ke Kabupaten Bombana.

“Jumlah target Tahun ini 6500, di tambah lagi dengan 1000 bidang sertifikat tanah berarti sudah 7500. Apalagi biasanya kabupaten yang lain menyerah, selalu diserahkan ke Bombana,” ungkapnya Kakak Kandung Bupati Muna itu.

Dipaparkannya, mekanisme mendapatkan sertifikat tanah atau Pra Sertifikasi Tanah untuk masyarakat yakni harus menyiapkan dan memenuhi syarat tertentu yang telah diatur dalam program PTSL.

“Masyarakat harus menyiapkan patok atau batas – batas tanahnya, juga materai dan surat keterangan tanah dari pemerintah yang terkait,” jelasnya.

Ia juga menekankan, bahwa program PTSL ini bagi masyarakat yang memiliki lahan yang belum pernah disertifikatkan. (a)

You cannot copy content of this page