KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Kantor Wilayah (kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lantik Penilaian Pertanahan bidang jasa penilai properti sederhana.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung ole Kakanwil BPN Provinsi Sultra, di Aula Baruga Bhumi Bhakti Kanwil BPN Provinsi Sultra, Jumat (12/5/2023).
Diketahui pelantikan tersebut dilakukan pada Irwansyah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan nomor 505/SK-PT. 01.01/III/2023.
Bahkan saat ini Irwansyah merupakan satu satunya Penilai Publik yang telah mendapatkan lisensi dari Kementrian ATR BPN yang Berdomisili di Provinsi Sultra, pasalnya saat ini ia mengantongi ijin penilai publik dengan nomor PS-1.16.00066 dan lisensi penilai pertanahan PP2.0022.23.
Irwansyah mengatakan Penilai Pertanahan merupakan suatu tanggung jawab yang tentunya berat dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu ia berharap, dengan adanya pelantikan tersebut kedepannya ia bisa memberikan suport kepada Pemda-pemda terkait kegiatan ganti rugi tanah.
“Untuk memberikan perhitungan nilai ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” katanya.
Lebih lanjut Irwansyah menyampaikan, keberadaan Penilai Pertanahan dibutuhkan sebagai suatu profesi yang melakukan perhitungan nilai terhadap objek ganti rugi.
“Dengan harapan dari pihak masyarakat bisa mendapatkan nilai ganti rugi yang layak dan adil,” pungkasnya.
Diketahui Irwansyah juga merupakan Pimpinan Cabang di Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan dan Rekan (KJPP SISCO), yang beralamat di Jalan Saranani Komp. Kendari Town Square (K-Toz) lantai 2, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sultra, Andi Renald mengatakan bahwa, Penilaian Pertanahan mempunyai peran yang sangat penting untuk melakukan penilaian secara profesional.
“Serta harus berintegritas sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku,” katanya usai melantik.
“Juga harus memegang teguh etika profesi dan jabatan, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati, ramah, cepat, dan tentu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Untuk diketahui pada akhir Oktober 2022 lalu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPR No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan sebagai peraturan baru menggantikan peraturan yang lama, yaitu Permen ATR/BPN No. 4/2020.
Dalam Permen ATR/BPR yang baru ini, Penilaian Pertanahan dilakukan oleh penilai pertanahan yang memiliki izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa penilaian properti atau penilaian properti sederhana.
Adapun lingkup pekerjaan penilaian pertanahan dalam Permen No. 17 Tahun 2022 ini meliputi :
a. perencanaan Pengadaan Tanah
b. pelaksanaan Pengadaan Tanah
c. Pengadaan Tanah Skala Kecil
d. Penilaian Objek P3MB dan Prk.5
e. Penilaian objek konsolidasi tanah
f. penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional
g. perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah dan
h. lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Dila Aidzin