Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Polres Konawe, dalam menangani kasus dugaan perambahan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU).
Namun demikian, Kapitan Sultra juga mengingatkan agar Polres Konawe serius dan tak berhenti ditengah jalan dalam mengusut kasus tersebut.
“Secara kelembagaan, kami apresiasi langkah Polres Konawe. Namun ingat, kami juga mengawasi kinerja penegakan hukumnya. Kami tidak ingin Polres ‘masuk angin’, atau berhenti ditengah jalan, kami ingin kasus ini diselesaikan hingga tuntas,” kata koordinator Kapitan Sultra, La Ode Abdul Jabar, kepada mediakendari.com, Sabtu pagi (31/8/2019).
Jabar mengatakan, jika kasus tersebut nantinya berhenti, atau dihentikan oleh Polres Konawe sebelum semuanya tuntas, maka pihaknya akan meneruskan hal tersebut ke Mabes Polri, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah jelas, kalau sampe kasusnya dihentikan, dan tidak jelas penangananya, kami lanjutkan ke Mabes Polri dan KPK,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, menegaskan, kuat dugaan PT KKU melakukan pelanggaran dan pidana kehutanan karena berkativitas diluar IPPKH yang telah ditetapkan.
“Saya kira jelas, Polres Konawe juga sudah mengecek ke lokasi secara langsung, kami juga bersama Dishut dan ESDM Sultra akan turun ke lokasi tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT
- BPBD Kendari Bersihkan Saluran Kali Andounohu
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
- Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Mundur Jika Tarung Pilkada, Begini Penjelasannya
Lalu, kata Asrul, soal kewajiban perusahaan ke daerah, Dishut Sultra juga sudah mengakui bahwa PT KKU menunggak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya kira jelas, Polres telah menyelidiki kasus dugaan pidananya, dilain hal, Dishut mengakui PT KKU menunggak pajak. Jadi memang kompleks pelanggaran perusahaan itu,” tandasnya.